TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Euforia malam pergantian Tahun Baru di Kota Tasikmalaya diminta berlangsung sederhana dan tertib.
Polres Tasikmalaya Kota bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menegaskan imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh warga yang akan merayakan malam Tahun Baru.
Baca Juga:Ribuan Santri Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa di Taman Kota TasikmalayaDeal! Paket Pamungkas PAN Kota Tasikmalaya: Budi Mahmud Ketua, Bagas Sekretaris, Ade Bendahara
Menurutnya, langkah itu sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan merayakan malam pergantian tahun untuk tidak menyalakan petasan. Ini sebagai bentuk empati kita kepada saudara-saudara kita yang sedang terkena musibah bencana, khususnya di Aceh,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).
Faruk menyebut, imbauan serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dan hasil koordinasi Forkopimda.
Ia mengajak masyarakat tetap merayakan Tahun Baru dengan cara yang sederhana, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Marilah kita merayakan malam pergantian tahun dengan tertib, sederhana, dan mengedepankan empati kepada saudara-saudara kita yang terdampak bencana di wilayah Sumatera, baik Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat,” katanya.
Terkait penegakan aturan, Faruk memastikan jajaran kepolisian telah bergerak sejak jauh hari.
Ia menyebut intelijen dan Satreskrim telah diperintahkan melakukan operasi dan razia terhadap peredaran petasan dan kembang api.
Baca Juga:Status Hukum Menggantung, JSI Desak KPK Transparan dalam Kasus BJB!Patroli Polisi di Kota Tasikmalaya Bongkar Pesta Miras Remaja Jelang Tahun Baru
“Kami lakukan penertiban dan razia, termasuk penindakan terhadap pembuat maupun penjual petasan atau kembang api yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Untuk penggunaan terompet, Faruk mengatakan hingga saat ini belum ada edaran resmi yang melarang.
Namun, khusus petasan dan kembang api, pihaknya tetap mengimbau agar tidak digunakan saat malam pergantian tahun.
Senada dengan kepolisian, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menyampaikan Pemkot telah mengeluarkan imbauan resmi terkait larangan petasan pada malam Tahun Baru.
Kebijakan itu, kata dia, merupakan hasil rapat koordinasi Forkopimda.
“Pemkot sudah mengeluarkan himbauan untuk tidak menyalakan petasan saat malam pergantian tahun. Ini semata-mata sebagai bentuk empati dan penghormatan kepada saudara kita di Aceh, Sumut, dan Sumbar,” ujar Viman.
