Setoran Parkir Harian Mulai 2026, Dishub Kota Tasikmalaya Perketat Pengawasan untuk Tekan Kebocoran PAD

setoran parkir harian Kota Tasikmalaya
Jukir sedang merapikan roda dua yang parkir di pertigaan Pasar Mambo Jalan HZ Mustofa-Cihideung Kota Tasikmalaya, Minggu (28/12/2025). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Perubahan paling signifikan, lanjut Iwan, adalah pola setoran retribusi parkir.

Jika sebelumnya setoran dilakukan sebulan sekali, mulai 2026 akan diubah menjadi setoran harian.

“Dulu setoran sebulan sekali. Sekarang direncanakan harian. Ini sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, bahwa retribusi parkir harus disetor maksimal 1 kali 24 jam ke kas daerah,” jelasnya.

Dengan setoran harian, Dishub menilai potensi kebocoran bisa ditekan secara signifikan.

Baca Juga:Tekan Euforia Tahun Baru, Polres dan Pemkot Tasikmalaya Minta Warga Tak Nyalakan PetasanRibuan Santri Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa di Taman Kota Tasikmalaya

Penyimpangan di lapangan, seperti tarif tidak sesuai atau setoran tidak penuh, bisa langsung diketahui.

“Kalau ada penyimpangan, bisa cepat diantisipasi dan diminimalisasi,” tegasnya.

Iwan juga menyebutkan, kebijakan ini sekaligus menekan keberadaan jukir nonresmi.

Pasalnya, tanpa karcis resmi, jukir liar tidak memiliki legitimasi untuk menarik retribusi.

“Sekarang justru ada jukir-jukir yang sebelumnya tidak resmi meminta untuk diresmikan oleh pemerintah kota. Karena tanpa kartu dan identitas resmi, mereka tidak bisa menarik parkir,” ujarnya.

Ia menegaskan, jukir bukan pegawai negeri, melainkan masyarakat yang dimitrakan melalui perjanjian kerja sama.

Dalam perjanjian tersebut, terdapat sejumlah klausul yang wajib dipatuhi, mulai dari setoran, atribut, identitas, hingga integritas.

“Kalau melanggar, ada sanksinya. Mulai dari teguran sampai pemutusan kerja sama,” tegasnya.

Baca Juga:Deal! Paket Pamungkas PAN Kota Tasikmalaya: Budi Mahmud Ketua, Bagas Sekretaris, Ade BendaharaStatus Hukum Menggantung, JSI Desak KPK Transparan dalam Kasus BJB!

Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, menjelaskan bahwa kewajiban setoran harian sebenarnya sudah tertuang dalam fakta integritas dan MoU sejak sebelumnya.

Namun, pelaksanaannya belum optimal karena keterbatasan sumber daya manusia.

“Di fakta integritas sudah ada. Tapi sebelumnya tidak berjalan karena SDM kolektor kurang. Hanya tiga orang untuk sekitar 400 jukir,” kata Uen.

Untuk mendukung kebijakan setoran harian, Dishub menambah jumlah kolektor.

Pada 2026, jumlah kolektor akan ditingkatkan menjadi 10 orang, dan akan terus dievaluasi sesuai kebutuhan.

“Kalau masih kurang, ditambah lagi. Yang penting setoran jukir wajib ditarik setiap hari,” tegasnya.

Menurut Uen, seluruh kolektor berasal dari pegawai Dishub yang diberdayakan lintas unit.

Dengan pola ini, pengawasan diharapkan lebih ketat dan konsisten.

Ia menilai setoran bulanan sangat rawan kebocoran.

0 Komentar