Setoran Parkir Harian Mulai 2026, Dishub Kota Tasikmalaya Perketat Pengawasan untuk Tekan Kebocoran PAD

setoran parkir harian Kota Tasikmalaya
Jukir sedang merapikan roda dua yang parkir di pertigaan Pasar Mambo Jalan HZ Mustofa-Cihideung Kota Tasikmalaya, Minggu (28/12/2025). Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya memastikan perubahan besar dalam pola penarikan retribusi parkir mulai 2026.

Salah satu kebijakan utama yang akan diterapkan adalah kewajiban setoran retribusi parkir setiap hari oleh juru parkir (jukir) ke kas daerah.

Langkah ini diambil sebagai upaya konkret meminimalisasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.

Baca Juga:Tekan Euforia Tahun Baru, Polres dan Pemkot Tasikmalaya Minta Warga Tak Nyalakan PetasanRibuan Santri Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa di Taman Kota Tasikmalaya

Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir yang selama ini dinilai masih menyisakan celah kebocoran.

Evaluasi dilakukan mulai dari aspek administrasi, pengawasan di lapangan, hingga perilaku jukir dan kesadaran masyarakat pengguna jasa parkir.

“Evaluasi ini terus kami lakukan. Apa saja yang perlu ditingkatkan, termasuk membiasakan jukir untuk selalu menyerahkan karcis kepada pengguna parkir,” kata Iwan, Minggu (28/12/2025).

Menurutnya, karcis bukan sekadar formalitas, melainkan hak masyarakat sebagai bukti transaksi resmi antara pengguna jasa parkir dan pemerintah daerah.

Karcis juga menjadi alat kontrol penting bagi Dishub untuk menghitung potensi pendapatan parkir secara riil.

“Itu hak masyarakat. Bukti transaksi dari pemerintah Kota Tasikmalaya. Dari situ bisa dihitung berapa uang yang diterima, berapa jumlah kendaraan di setiap kantong parkir, dan semuanya masuk ke PAD,” katanya.

Iwan menegaskan, fungsi karcis sangat berkaitan dengan pengawasan.

Dengan karcis, Dishub bisa mencocokkan antara jumlah kendaraan yang parkir dengan setoran yang diterima daerah.

Jika terjadi ketidaksesuaian, potensi kebocoran bisa segera terdeteksi.

Selain karcis, Dishub juga memperkuat pembinaan terhadap jukir.

Baca Juga:Deal! Paket Pamungkas PAN Kota Tasikmalaya: Budi Mahmud Ketua, Bagas Sekretaris, Ade BendaharaStatus Hukum Menggantung, JSI Desak KPK Transparan dalam Kasus BJB!

Pembinaan tersebut mencakup kewajiban menjalankan SOP, kedisiplinan setoran, penggunaan atribut resmi, identitas jukir, serta sikap dan cara berkomunikasi dengan masyarakat.

“Jukir harus disiplin. Menggunakan identitas, pakaian parkir yang rapi, menyampaikan tarif sesuai ketentuan, dan bersikap santun kepada masyarakat,” terang Iwan.

Ia juga menegaskan bahwa tarif parkir sudah diatur sesuai lokasi dan jenis kendaraan.

Karena itu, masyarakat diimbau membayar sesuai tarif resmi dan tidak ragu meminta karcis kepada jukir.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi, baik kepada jukir maupun masyarakat. Warga harus sadar bahwa tarif parkir ada aturannya dan karcis itu hak mereka,” ucapnya.

0 Komentar