Polres Banjar Sisir Warung Miras, Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas di Malam Tahun Baru

razia miras di kota banjar
Kasat Narkoba AKP Asep Musa Dinata (rompi) saat razia di warung jamu di wilayah Hegarsari, Minggu malam (28/12/2025). (IST)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kota Banjar menggencarkan razia minuman keras (miras). Razia dilakukan menjelang malam pergantian tahun.

Satnarkoba Polres Banjar, Minggu malam (28/12/2025) menyasar sejumlah warung jamu hingga toko klontongan di beberapa titik. Memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Asep Musa Dinata mengatakan, petugas mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek dan beberapa bungkus miras jenis ciu atau tuak dari sejumlah warung di Kota Banjar.

Baca Juga:Debu Penggilingan Batu Menyelimuti Permukiman, Warga Brigjen Wasita Kusuma Terkena Dampak!Jalani Sidang Pledoi, Endang Juta Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

“Ada 36 botol miras berbagai merek dan 19 bungkus miras jenis ciu diamankan ke Mapolres Banjar untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya Senin (29/12/2025).

Dia menjelaskan, di wilayah Desa Sinartanjung Kecamatan Pataruman, petugas menyasar empat pemilik warung jamu dan toko klontongan.

Di sana pihaknya mengamankan dua dus berisi miras berbagai merek, dengan jumlah sebanyak 24 botol.

Kemudian, petugas juga mengamankan 19 bungkus miras jenis ciu di salah satu pedagang klontongan di wilayah Hegarsari.

“Petugas juga mengamankan satu dus minuman keras merek anggur cap berisi 12 botol, dari seorang pria warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh,” jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar peredaran minuman keras (miras).

“Razia minuman keras akan dilakukan secara rutin, khusus saat ini menjelang pergantian tahun,” katanya.

Kata dia, razia dilakukan sebagai upaya pencegahan untuk mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang bisa timbul akibat konsumsi alkohol.

Baca Juga:UMK Jawa Barat 2026: Pangandaran Termangu, Bekasi Tersenyum!Tambang Ilegal Tinggalkan Luka Lingkungan, Endang Juta Dituntut 5 Tahun Penjara!

“Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan peredaran miras ilegal. Jaga situasi lingkungan masing-masing tetap aman dan kondusif,” ujarnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar