Ia merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menegaskan setiap pihak dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, selama uang kertas atau logam yang digunakan merupakan Rupiah resmi, pelaku usaha pada dasarnya berkewajiban menerima pembayaran tersebut, baik secara moral maupun hukum.
“Menolak transaksi tunai dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi ekonomi,” ujarnya kepada Radar, Minggu (28/12/2025).
Baca Juga:UMK Jawa Barat 2026: Pangandaran Termangu, Bekasi Tersenyum!Tambang Ilegal Tinggalkan Luka Lingkungan, Endang Juta Dituntut 5 Tahun Penjara!
Ia menyarankan pelaku usaha tetap menyediakan pilihan pembayaran yang beragam. Menurutnya, sistem cashless memang memberi kemudahan, terutama bagi generasi muda dan masyarakat yang akrab dengan teknologi finansial, namun tidak seharusnya menghilangkan sepenuhnya opsi pembayaran tunai.
“Lebih dari sekadar alat pembayaran, Rupiah adalah simbol kedaulatan negara,” tegasnya. (Fitriah Widayanti/Lisnawati)
