Saat itu, Endang Juta masih keukeuh menyatakan bahwa pasir tersebut sisa reklamasi. Dengan nada tegas, giliran Hakim Panji yang membacakan pengakuan Endang Juta lainnya, yang tertulis dalam BAP.
“Dapat saya jelaskan bahwa gundukan pasir yang berada di luar titik koordinat CV Galunggung Mandiri dipindahkan ke lokasi stockpile pasir yang berada dalam IUP Galunggung Mandiri,” tegas Panji saat membacakan ulang BAP Endang Juta.
“Perlu saya jelaskan, terhadap lokasi pasir tersebut, bahwa benar berada di luar titik koordinat CV Galunggung Mandiri dan dipindahkan ke stockpile pasir yang berada IUP OPJP Galunggung Mandiri, pada Senin 3 Feb 2025 dan telah dijual hari itu juga, digabungkan dengan yang berizin,” tambah Panji.
Baca Juga:UMK Jawa Barat 2026: Pangandaran Termangu, Bekasi Tersenyum!Tambang Ilegal Tinggalkan Luka Lingkungan, Endang Juta Dituntut 5 Tahun Penjara!
Ketika Panji menanyakan tanda tangan dan paraf di setiap lembar BAP, Endang Juta mengakui tanda tangannya. Namun, Endang tetap berkelit bahwa dirinya tidak pernah membaca BAP tersebut.
“Kan saudara yang memberikan keterangan. Apakah ini tanda tangan saudara? Apakah ini paraf saudara?” tanya hakim dengan nada tegas.
Sebelumnya, jaksa bertanya terkait tumpukan pasir di luar titik koordinat izin usaha pertambangan (IUP) CV Galunggung Mandiri. Saat itu, terdakwa keukeuh mengaku tumpukan pasir itu, adalah sisa reklamasi.
Pernyataan Endang ini, bertolak belakang dengan BAP kepolisian yang diparaf dan ditandatanganinya.
“Jika saudara tidak membuat keterangan seperti di BAP dan tidak menandatangi serta paraf setiap lembarnya, saudara tidak mungkin di ajukan ke sini (pengadilan, red),” ujar Panji.
Pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa itu, Endang mengaku, ketika penyidik mendatangi lokasi tambang di kawasan Langpingsari, Linggarjati, tidak ada persoalan berarti. Bahkan, dia dan penyidik dari Polda Jabar sempat bercengkrama di kawasan masjid tak jauh dari lokasi tambang.
Namun, kata Endang, sehari berikutnya, penyidik Polda datang kembali menemui Endang dan menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga:Pukulan Emas dari Sukabumi: Atlet Pertina Kota Tasikmalaya Kembali Menggila di BK Porprov!Banyak yang Salah Paham, MBG Selama Libur Sekolah Diberikan kepada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, Bukan Siswa
“Saya sempat di BAP sebanyak tiga kali di Polda Jabar,” kata Endang.(red)
