BANDUNG, RADARTASIK.ID – Terdakwa tambang galian C ilegal Galunggung, Tasikmalaya, Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta (EJ) membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Pada pledoi yang dibacakan salah satu kuasa hukumnya, Endang Juta bahkan meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Endang juga meminta majelis hakim merehabilitas namanya atas kasus yang menjeratnya itu.
Baca Juga:UMK Jawa Barat 2026: Pangandaran Termangu, Bekasi Tersenyum!Tambang Ilegal Tinggalkan Luka Lingkungan, Endang Juta Dituntut 5 Tahun Penjara!
Sidang agenda pledoi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 29 Desember 2025, sempat tertunda beberapa menit. Penyebabnya, hampir kuasa hukum yang digawangi Jogi Nainggolan tidak hadir di persidangan.
Majelis hakim sempat meminta keluarga terdakwa Endang Juta untuk menghubungi Jogi Nainggolan. Hanya saja, Jogi tidak mengangkat panggilan telepon tersebut. Begitu pun kuasa hukum lainnya, tidak ada yang bisa dihubungi.
Akhirnya, seorang kuasa hukum yang sudah tiba di pengadilan, mengikuti sidang tanpa ke hadiran Jogi dan sejumlah rekan lainnya.
Biasanya, sidang Endang Juta kerap dihadiri 4 sampai 5 kuasa hukum. Namun, sejak Jaksa mengeluarkan tuntutan 5 tahun penjara, mereka absen pada sidang kemarin.
Seorang hakim anggota sempat mengusulkan untuk menunda sidang. Pasalnya, baru kali ini majelis hakim menunggu pihak terdakwa yang belum hadir.
Pada akhirnya, satu kuasa hukum Endang Juta yang terlihat sudah sepuh, bersepakat untuk melanjutkan sidang.
Atas keberatan Endang Juta yang dituangkan dalam pledoi, Majelis Hakim yang dipimpin Panji Surono meminta tanggapan jaksa.
Baca Juga:Pukulan Emas dari Sukabumi: Atlet Pertina Kota Tasikmalaya Kembali Menggila di BK Porprov!Banyak yang Salah Paham, MBG Selama Libur Sekolah Diberikan kepada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, Bukan Siswa
Jaksa Agusman menyatakan kesiapannya menyusun replik yang akan disampaikan pekan depan, Senin 5 Januari 2026. (red)
