Status Hukum Menggantung, JSI Desak KPK Transparan dalam Kasus BJB!

desakan JSI terhadap KPK kasus Bank BJB
Ridwan Kamil bersama Direktur Jaringan Survei Independen (JSI), Harry Khoirul Anwar. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

Ia menyebut, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021–2023, potensi kerugian negara dalam pengadaan belanja iklan Bank BJB berada di angka Rp12 miliar, dan persoalan itu sudah ditindaklanjuti melalui Tagihan Ganti Rugi (TGR) kepada vendor dan kontraktor.

“KPK tidak boleh menggantung perkara dan membiarkan nama seseorang rusak tanpa kejelasan hukum,” ujarnya.

Harry pun mendesak KPK agar bersikap tegas dan transparan.

“Kalau memang terbukti ada aliran dana dari kasus BJB, segera proses lima tersangka dan jika bisa membuktikan Kang Emil, tetapkan sebagai tersangka dan bawa ke pengadilan. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan, nama baik Kang Emil tidak boleh dibunuh melalui opini publik dan isu gosip,” katanya.

Baca Juga:Patroli Polisi di Kota Tasikmalaya Bongkar Pesta Miras Remaja Jelang Tahun BaruBeraksi Puluhan Kali! Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Kota Tasikmalaya, Begini Kronologinya

Terkait pemeriksaan terhadap sejumlah perempuan yang dikabarkan dekat dengan Ridwan Kamil, Harry menegaskan, langkah tersebut hanya relevan jika KPK memang memiliki bukti adanya aliran dana hasil korupsi.

“Kalau tidak ada bukti aliran dana korupsi, itu murni urusan pribadi. KPK tidak boleh menjadikan isu personal sebagai substitusi dari lemahnya pembuktian,” bebernya.

Menurutnya, justru ketegasan dan keterbukaan informasi hukum akan mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga antirasuah tersebut.

“Kalau punya alat bukti, tetapkan tersangka dan tuntut di pengadilan. Kalau tidak punya, sampaikan secara terbuka bahwa tidak ada keterkaitan Kang Emil dengan tindak pidana korupsi. Sesederhana itu,” pungkasnya.

Dalam perkara Bank BJB ini, KPK diketahui telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan Ridwan Kamil.

Namun hingga kini, status hukumnya masih menggantung tanpa kejelasan penetapan tersangka.

Publik pun masih menanti, apakah langkah KPK berikutnya akan mengerucut pada bukti konkret aliran dana, atau justru kembali terjebak pada riuhnya isu personal yang menyelimuti perkara ini. (rls)

0 Komentar