Status Hukum Menggantung, JSI Desak KPK Transparan dalam Kasus BJB!

desakan JSI terhadap KPK kasus Bank BJB
Ridwan Kamil bersama Direktur Jaringan Survei Independen (JSI), Harry Khoirul Anwar. istimewa for radartasik.id
0 Komentar

JAKARTA, RADARTASIK.ID — Kritik keras disampaikan Direktur Jaringan Survei Independen (JSI), Harry Khoirul Anwar, terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021–2023.

Kasus ini sebelumnya menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Menurut Harry, KPK justru terlihat lebih sibuk membangun narasi sensasional dan viral dibanding mengungkap secara terang benderang asal-usul aliran dana yang diduga diterima Ridwan Kamil.

Baca Juga:Patroli Polisi di Kota Tasikmalaya Bongkar Pesta Miras Remaja Jelang Tahun BaruBeraksi Puluhan Kali! Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk di Kota Tasikmalaya, Begini Kronologinya

Padahal, ia menegaskan, inti dari perkara korupsi tetap pada kemampuan penegak hukum membuktikan sumber uang.

“KPK seharusnya bekerja berdasarkan alat bukti, bukan gosip atau isu personal. Fokusnya sederhana: uang yang digunakan Kang Emil itu berasal dari mana,” ujar Harry.

Dalam proses penyelidikan, KPK disebut telah memeriksa sejumlah perempuan yang dikabarkan memiliki kedekatan dengan Ridwan Kamil, mulai dari Lisa Mariana hingga membuka peluang pemeriksaan terhadap Atalia Praratya dan artis Aura Kasih.

Bagi Harry, langkah tersebut berpotensi melenceng dari prinsip penegakan hukum yang objektif.

“Kalau memang ada pemberian kepada perempuan tertentu, pertanyaannya bukan pada relasi pribadinya, tetapi sumber uangnya. Itu yang seharusnya menjadi concern KPK dan publik,” tegasnya.

Harry menilai, bila dana tersebut terbukti berasal dari sumber yang sah dan merupakan harta pribadi Ridwan Kamil, maka hal itu berada di ranah privat dan tidak relevan dipermasalahkan dalam konteks hukum.

KPK sebelumnya menyebut Ridwan Kamil diduga membeli sebuah Mercedes Benz yang pernah dimiliki Presiden Ketiga RI BJ Habibie, serta sepeda motor Royal Enfield, menggunakan uang yang terkait perkara Bank BJB.

Baca Juga:Beraksi 7 Bulan, Komplotan Pencuri Mobil Lintas Daerah Diringkus Polisi di Kota TasikmalayaSoal Mobil Dinas Dipakai Liburan, Wali Kota Tasikmalaya: Harus Sesuai Fungsi

Namun hingga kini, konstruksi hukum lengkap kasus tersebut belum dipaparkan secara utuh ke publik.

Di sisi lain, Harry juga menyoroti nasib lima tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus ini.

Ia menyebut, hampir setahun kasus berjalan namun para tersangka belum ditahan.

Harry menilai KPK seolah kesulitan membuktikan dugaan korupsi yang disebut bernilai Rp222 miliar.

0 Komentar