Nasabah BMT Miftahussalam Handapherang Ciamis Waswas, Pengembalian Dana Tabungan Masih Belum Jelas

BMT Handapherang Ciamis
Perwakilan nasabah BMT Miftahussalam Handapherang bertemu untuk musyawarah memperjuangkan uang tabungan kembali, Kamis (15/5/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Menjelang berakhirnya tahun 2025, nasabah BMT Miftahussalam Handapherang masih menunggu kejelasan pembayaran dana tabungan mereka.

Hingga akhir Desember ini, uang nasabah senilai sekitar Rp 8,4 miliar per Agustus 2025 belum juga dibayarkan oleh pengurus atau pengelola BMT.

Sejak 7 Juli 2025 lalu, pihak pengurus BMT Miftahussalam Handapherang telah menyepakati dan berjanji untuk melunasi kewajiban pembayaran kepada nasabah. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Ketua Ikatan Keluarga Nasabah Miftahussalam (Ikram) Ciamis, Dr Daryaman MPdI, mengungkapkan kekhawatirannya.

“Tahun 2025 ini menyisakan tiga hari lagi, nasabah BMT Miftahussalam Handapherang belum saja menerima pembayaran dari pengelola atau pengurus. Jadinya kita ada kekhawatiran mengingkari perjanjian tersebut,” ujarnya kepada Radar, Minggu (28/12/2025).

Daryaman menjelaskan, pengurus BMT sebelumnya menyebut memiliki sejumlah aset, termasuk tanah dan piutang dari debitur macet. Namun, hingga kini tidak ada kabar tindak lanjut mengenai penjualan aset maupun penagihan piutang tersebut.

“Masih jalan di tempat, tidak ada pergerakan apa pun. Bahkan perwakilan nasabah belum bisa bertemu dengan pengurus atau pengelola untuk menanyakan perkembangan penjualan aset tanah dan penagihan Rp 3,4 miliar ke debitur macet. Tak pernah terjadi,” katanya.

Ia menilai, setidaknya harus ada komunikasi terbuka dari pihak pengurus mengenai kondisi aset dan penagihan tersebut. Jika penjualan aset tanah atau gedung BMT mengalami kendala, para nasabah masih bisa memberikan masukan terkait langkah penagihan ke para debitur macet.

Daryaman juga mengungkapkan adanya dugaan hubungan antara sebagian debitur macet dengan pengurus atau mantan pengurus BMT.

“Karena saya sempat cek datanya, ada dugaan hubungannya dengan mantan hingga masih ada pengurus dan pengelola BMT Miftahussalam Handapherang sekitar 33 persen atau Rp 1.150.527.511,” ujarnya.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Nasabah, kata Daryaman, telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan waktu hingga akhir tahun 2025 untuk pelunasan. Namun, jika hingga 31 Desember tidak ada realisasi pembayaran, mereka akan membahas langkah berikutnya.

“Awal tahun ini (2026, red) kita akan bahas bersama anggota nasabah BMT Miftahussalam Handapherang, apakah mau jalur hukum atau seperti apa?” tegasnya.

0 Komentar