TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dugaan Pungli Revitalisasi Sekolah Mencuat, Forum Kajian Anggaran Tasikmalaya Buat Laporan kepada Kejaksaan
Program nasional dengan pagu anggaran lebih dari Rp 1 miliar itu diduga bermasalah, mulai dari mekanisme penetapan penerima bantuan hingga transparansi dan integritas pelaksanaannya di lapangan.
Program tersebut merupakan bagian dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi, yang bertujuan meningkatkan kualitas serta daya saing sumber daya manusia Indonesia melalui sektor pendidikan. Namun, pelaksanaan di daerah justru memunculkan dugaan penyimpangan serius.
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
Forum Kajian Anggaran Tasikmalaya secara resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program revitalisasi sekolah tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (24/12/2025). Dugaan pungli disebut terjadi di dua kecamatan, yakni Sodonghilir dan Bojonggambir, dengan nilai pemotongan mencapai sekitar 25 persen dari total pagu anggaran.
Ketua Forum Kajian Anggaran Tasikmalaya, Moh Kamil Idris, menyatakan bahwa laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya melakukan kajian dan analisis mendalam terhadap pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya pemotongan anggaran revitalisasi sekolah yang nilainya mencapai sekitar 25 persen dari pagu anggaran lebih dari Rp 1 miliar. Dugaan ini tidak bisa dianggap sepele dan harus diusut tuntas,” ujarnya kepada Radar, Jumat (26/12/2025).
Kamil mengungkapkan, dugaan pungli tersebut bahkan diduga melibatkan oknum anggota legislatif. Jika terbukti, menurutnya, tindakan itu tidak lagi sekadar pelanggaran administratif.
Ia menilai praktik tersebut sudah mengarah pada bentuk korupsi yang terstruktur dan sistematis, serta berpotensi merusak integritas program nasional dan tujuan besar pembangunan pendidikan.
Forum Kajian Anggaran Tasikmalaya mendesak aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Penelusuran aliran dana, pemeriksaan kepala sekolah penerima bantuan, hingga pihak-pihak struktural yang berpotensi terlibat dinilai harus dilakukan secara transparan dan profesional.
“Ini sudah masuk kategori kejahatan serius terhadap dunia pendidikan. Anggaran besar yang disiapkan negara untuk memperbaiki fasilitas sekolah justru dirusak oleh oknum-oknum rakus yang bermain di belakang layar,” lanjut Kamil.
