Barang bukti yang diamankan antara lain empat unit sepeda motor berbagai merek, kartu ATM milik korban, potongan gergaji kecil, mika plastik, lem perekat, serta linggis kecil yang digunakan untuk membongkar mesin ATM.
Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam yang diamankan dari para pelaku. Mereka sempat melawan petugas saat hendak ditangkap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga:Beraksi 7 Bulan, Komplotan Pencuri Mobil Lintas Daerah Diringkus Polisi di Kota TasikmalayaSoal Mobil Dinas Dipakai Liburan, Wali Kota Tasikmalaya: Harus Sesuai Fungsi
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar waspada saat bertransaksi di ATM. Jika kartu tertelan atau mesin mengalami gangguan, masyarakat diminta tidak meninggalkan lokasi dan segera melapor ke pihak bank atau kepolisian melalui layanan 110.
“Jangan ditinggal. Segera lapor agar kartu bisa diblokir dan pelaku tidak punya kesempatan menjalankan aksinya,” tegasnya. (rezza rizaldi)
