TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar sindikat pencuri mobil yang beraksi lintas wilayah sejak Mei hingga Desember 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka (dua tersangka ditahan di Mapolres Tasikmalaya) dan menetapkan empat orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka di kawasan Situ Gede, Kecamatan Mangkubumi, Selasa 16 Desember 2025.
Baca Juga:Soal Mobil Dinas Dipakai Liburan, Wali Kota Tasikmalaya: Harus Sesuai FungsiKecelakaan Motor dan Angkutan Umum di Muncang Kawalu Kota Tasikmalaya, Ada Korban Jiwa?
“Ketiga tersangka yang diamankan berinisial CH (26) warga Mangkubumi, AM (42) warga Mangkubumi, dan US (38) warga Purbaratu. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui mereka tidak bekerja sendiri,” kata Faruk dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (26/12/2025).
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan lima pelaku lainnya.
Dua di antaranya telah ditahan di Polres Tasikmalaya Kabupaten, sementara tiga lainnya masih buron dan ditetapkan sebagai DPO, termasuk penadah berinisial YA yang berdomisili di wilayah Banjar.
Faruk mengungkapkan, sindikat ini telah melakukan pencurian kendaraan roda empat setidaknya 14 kali di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Jumlah tersebut sesuai dengan laporan polisi yang diterima, baik di tingkat polsek maupun polres.
“Dari pengakuan para tersangka, mereka juga beraksi di wilayah Priangan Timur hingga Jawa Tengah. Penadah berinisial YA diduga telah menerima sedikitnya 40 unit mobil hasil curian,” bebernya.
Modus yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci pintu kendaraan, memutus kabel di bawah setir, lalu menyambungkannya menggunakan soket yang telah disiapkan hingga mesin mobil menyala.
Kendaraan hasil curian kemudian dipindahkan secara estafet, dibersihkan dari stiker, dan diganti pelat nomornya sebelum disimpan atau dijual.
Baca Juga:Toleransi Terjaga, Natal di Kota Tasikmalaya Berlangsung Aman Kota Santri Masih Kebanjiran Miras, Ribuan Botol Dimusnahkan di Bale Kota Tasikmalaya
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick up Suzuki Futura, beberapa kendaraan roda dua, BPKB, pelat nomor palsu, serta berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
“Seluruh tersangka yang berhasil diamankan merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Faruk.
