TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2026 sebesar 6,37 persen atau senilai Rp178.372,95.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Tasikmalaya diusulkan menjadi Rp2.980.336. Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) juga direkomendasikan berada di angka Rp3.185.622, lebih tinggi Rp205.285 dari UMK.
Rekomendasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Pukulan Emas dari Sukabumi: Atlet Pertina Kota Tasikmalaya Kembali Menggila di BK Porprov!Banyak yang Salah Paham, MBG Selama Libur Sekolah Diberikan kepada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, Bukan Siswa
Dalam pembahasan itu, disepakati penggunaan nilai alfa 0,8 untuk UMK Tahun 2026, sementara UMSK menggunakan alfa 0,9 dari nilai UMK yang telah dihitung.
“UMK Tasikmalaya Tahun 2026 disepakati menggunakan alfa 0,8, sehingga naik 6,37 persen atau Rp178.372,95 dan menjadi Rp2.980.336,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Untuk UMSK, Dewan Pengupahan menyepakati besaran yang lebih tinggi guna mengakomodasi sektor-sektor tertentu. Dengan menggunakan alfa 0,9 dari UMK 2026, UMSK tercatat berada di angka Rp3.185.622 atau selisih Rp205.285 di atas UMK.
Deni menjelaskan, rekomendasi angka tersebut merupakan hasil dari rangkaian diskusi yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, asosiasi pengusaha, hingga perwakilan serikat pekerja. Proses pembahasan dilakukan secara intensif dalam beberapa kali pertemuan.
“Pembahasan dilakukan tiga kali dan sudah berjalan sejak dua minggu lalu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses penetapan UMK dan UMSK memiliki tenggat waktu yang ketat. Berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah provinsi harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK paling lambat pada 24 Desember.
“Pemprov harus sudah menetapkan UMP dan UMK sesuai arahan Mendagri dan Menaker,” jelas Deni.
Baca Juga:Gerindra Jabar Memilih Berdoa dan Pohon, Bukan Berpesta atau Hura-Hura!Sidang Tuntutan terhadap Endang Juta Kembali Ditunda untuk Ketiga Kali
Dari unsur pengusaha, Ketua Dewan Pimpinan Kota Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman SE, menegaskan bahwa dunia usaha telah menyampaikan sikapnya secara resmi dalam berita acara rapat. Apindo, kata dia, mengusulkan nilai alfa 0,6 untuk UMK.
“Di berita acara sudah jelas, usulan kami alfa 0,6. Selanjutnya kita lihat keputusan gubernur,” ujar Teguh.
Menurutnya, dunia usaha pada prinsipnya memiliki kepentingan yang sama dengan pekerja, yakni menjaga keberlangsungan usaha dan investasi. Namun, penentuan upah minimum juga harus mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pelaku usaha di daerah.
