TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya Tahun 2026 yang sempat diwarnai perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja akhirnya dipastikan telah melalui mekanisme sesuai ketentuan.
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menegaskan, seluruh tahapan pembahasan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Kota.
Viman merespons dinamika rapat Dewan Pengupahan, khususnya terkait keberatan unsur pengusaha terhadap nilai alfa dalam perhitungan UMK.
Baca Juga:Toleransi Terjaga, Natal di Kota Tasikmalaya Berlangsung Aman Kota Santri Masih Kebanjiran Miras, Ribuan Botol Dimusnahkan di Bale Kota Tasikmalaya
Menurutnya, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menjalankan peran sesuai kewenangan, sementara keputusan teknis berada di tangan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Semua sudah dibahas dan dikaji sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah kota posisinya menjalankan mekanisme melalui dewan pengupahan,” ujar Viman saat diwawancara, Selasa (24/12/2025).
Ia menyebutkan, perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses. Ke depan, evaluasi tetap akan dilakukan untuk memastikan kebijakan upah minimum tetap proporsional dan berkeadilan.
“Nanti tentu akan terus berjalan dan dianalisis, apakah itu layak atau tidak, dengan dasar kajian yang sudah ada,” katanya.
Viman juga menyinggung pengalaman tahun sebelumnya, terutama terkait penerapan upah sektoral yang dinilai belum optimal.
Ia memastikan pemerintah daerah akan mendorong agar seluruh sektor dapat terakomodasi.
“Yang tahun sebelumnya ada yang miss terkait upah sektoral. Tahun ini akan terus didorong supaya tidak ada sektor yang tertinggal,” tegasnya.
Baca Juga:Pencegahan Narkoba di Kota Tasikmalaya Menyasar Pelajar hingga PesantrenCabai Domba Naik Kelas, Dompet Warga Kota Tasikmalaya Ikut Diuji
Berdasarkan rekomendasi Pemerintah Kota Tasikmalaya, UMK 2026 diusulkan naik sebesar 6,37 persen atau Rp178.372,95.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Tasikmalaya menjadi Rp2.980.336.
Sementara Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) direkomendasikan sebesar Rp3.185.622, atau lebih tinggi Rp205.285 dari UMK.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, menjelaskan rekomendasi itu merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan dengan penggunaan nilai alfa 0,8 untuk UMK dan alfa 0,9 untuk UMSK.
“UMK Tasikmalaya Tahun 2026 disepakati naik 6,37 persen dengan alfa 0,8, sehingga nilainya menjadi Rp2.980.336,” ujar Deni.
Namun dalam pembahasan, unsur pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tasikmalaya menyampaikan keberatan.
Ketua DPK Apindo Kota Tasikmalaya Teguh Suryaman SE menyatakan pihaknya mengusulkan penggunaan alfa 0,6.
