Tahun 2026, UMK Kabupaten Tasikmalaya Naik Jadi Rp 2,87 Juta

umk kabupaten tasikmalaya 2026
gambar ilustrasi: radarcirebon.id
0 Komentar

Berdasarkan perhitungan tersebut, penyesuaian UMK 2026 memperhitungkan inflasi Jawa Barat secara year on year dari September 2024 hingga September 2025 sebesar 2,19 persen, serta pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 sebesar 4,64 persen.

“Termasuk dihitung dari pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 sebesar 4,64 persen, dengan indeks tertentu 0,9, UMK 2025 Rp 2.699.992,” paparnya.

Dengan formulasi tersebut, UMK Tasikmalaya 2026 ditetapkan naik sebesar 6,37 persen atau Rp 171.881,51 menjadi Rp 2.871.874.

Baca Juga:Pukulan Emas dari Sukabumi: Atlet Pertina Kota Tasikmalaya Kembali Menggila di BK Porprov!Banyak yang Salah Paham, MBG Selama Libur Sekolah Diberikan kepada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, Bukan Siswa

“Serikat pekerja/buruh sepakat untuk perhitungan UMK Kabupaten menggunakan ketentuan Permen Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Faisal.

Ia berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan buruh, sekaligus menekan angka kemiskinan, tanpa mengganggu iklim investasi di daerah.

“Di satu sisi kita juga melihat agar investasi di Kabupaten Tasikmalaya tidak terganggu dengan naiknya UMK ini. Mudah-mudahan ini menjadi kesepakatan bersama pemerintah dengan buruh bersama asosiasi pengusaha,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tenaga Kerja DPM-PTSP-TK Kabupaten Tasikmalaya, Rustiyadi Wartono SIP, menegaskan bahwa surat rekomendasi usulan kenaikan UMK 2026 telah resmi disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

“Kemarin Senin (22/12/2025) sudah kami lakukan penyerahan surat rekomendasi usulan UMK 2026 ke provinsi, yang langsung diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar,” ujar Tono. (Diki Setiawan)

0 Komentar