Tahun 2026, UMK Kabupaten Tasikmalaya Naik Jadi Rp 2,87 Juta

umk kabupaten tasikmalaya 2026
gambar ilustrasi: radarcirebon.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dari Rp 2.699.992 menjadi Rp 2.871.874. Usulan tersebut berarti kenaikan sebesar Rp 171.881,51 atau 6,37 persen.

Kenaikan UMK 2026 ini mengacu pada Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi mengatakan, surat rekomendasi usulan UMK 2026 telah ditandatangani oleh bupati dan dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:Pukulan Emas dari Sukabumi: Atlet Pertina Kota Tasikmalaya Kembali Menggila di BK Porprov!Banyak yang Salah Paham, MBG Selama Libur Sekolah Diberikan kepada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, Bukan Siswa

“Dengan ditandatanganinya usulan UMK 2026, kita berharap dunia usaha tetap lancar dan buruh serta pekerja di Kabupaten Tasikmalaya juga sejahtera,” ungkap Asep.

Sebelum ditandatangani, Dewan Pengupahan Kabupaten Tasikmalaya terlebih dahulu menggelar sidang pada Senin (22/12/2025) untuk membahas besaran UMK 2026. Asep menjelaskan, rekomendasi tersebut telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah disampaikan ke tingkat provinsi.

“Untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat,” terangnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya, dr H Faisal Soeparianto MSi, menjelaskan bahwa rekomendasi UMK 2026 merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Dewan Pengupahan Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan sidang pleno untuk melakukan pembahasan UMK Tasikmalaya 2026 di Kantor DPM-PTSP-TK, Senin (22/12/2025) kemarin,” terang Faisal.

Dalam sidang tersebut, setiap unsur menyampaikan pendapat dan masukan. Menurut Faisal, pemerintah daerah mengacu pada arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa penetapan UMK 2026 mengikuti kebijakan nasional dengan formula perhitungan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.

Formulasi penghitungan UMK menggunakan nilai variabel alpha tertinggi sebesar 0,9, dengan mempertimbangkan rasio capaian upah minimum provinsi terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) yang masih rendah, serta memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan.

Baca Juga:Gerindra Jabar Memilih Berdoa dan Pohon, Bukan Berpesta atau Hura-Hura!Sidang Tuntutan terhadap Endang Juta Kembali Ditunda untuk Ketiga Kali

“Jadi tingkat penyerapan tenaga kerja yang masih rendah serta kepentingan pekerja dan perusahaan dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas,” jelasnya.

0 Komentar