BANDUNG, RADARTASIK.ID — Debu dan kerikil yang dulu berhamburan di Blok Lampingsari, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, kini berganti dengan suasana ruang persidangan yang hening.
Di sanalah, Rabu 24 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar membacakan tuntutan terhadap Endang Abdul Malik alias Endang Juta—terdakwa kasus pertambangan ilegal yang diduga merusak lingkungan.
Jaksa menuntut Endang dengan hukuman 5 tahun penjara, disertai denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:Pukulan Emas dari Sukabumi: Atlet Pertina Kota Tasikmalaya Kembali Menggila di BK Porprov!Banyak yang Salah Paham, MBG Selama Libur Sekolah Diberikan kepada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, Bukan Siswa
Tak hanya itu, jaksa mewajibkan Endang memulihkan kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas penambangannya.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga meminta pengadilan merampas dua alat bukti untuk negara.
Diantaranya, Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD warna kuning dengan nomor polisi Z 9165 NC beserta kunci dan STNK. Satu unit ekskavator berikut faktur pembelian atas nama Tatang Farhanul Hakim.
Selain itu, satu buah sekop turut disita untuk dimusnahkan.
Jaksa menilai perbuatan Endang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas pertambangan pasir ilegal sekaligus menyebabkan kerusakan lingkungan.
Namun di sisi lain, jaksa juga mencatat beberapa hal yang meringankan: Endang belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.
Endang Juta diadili di PN Kota Bandung dengan nomor perkara 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg, terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan mineral dan batubara. Ia didakwa melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ke-1 KUHP.
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Baca Juga:Gerindra Jabar Memilih Berdoa dan Pohon, Bukan Berpesta atau Hura-Hura!Sidang Tuntutan terhadap Endang Juta Kembali Ditunda untuk Ketiga Kali
Dalam ringkasan dakwaan, Endang Abdul Malik diduga bersama seorang berinisial WK melakukan aktivitas penambangan ilegal pada 1–4 Februari 2025 sekitar pukul 16.13 WIB di Blok Lampingsari. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pelimpahan perkara ke Kejari Kota Bandung dilakukan sesuai Pasal 84 KUHAP mengenai kewenangan relatif pengadilan negeri berdasarkan lokasi tindak pidana.
