Dari hasil operasi, Satpol PP mengamankan 6.489 botol miras berbagai merek dan golongan, di antaranya Anggur Ginseng sebanyak 5.011 botol, Kudamas 1.188 botol, serta puluhan botol merek lainnya.
Barang bukti tersebut melanggar Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satpol PP dan dimusnahkan sesuai mekanisme sanksi administratif,” jelas Yogi.
Baca Juga:Pencegahan Narkoba di Kota Tasikmalaya Menyasar Pelajar hingga PesantrenCabai Domba Naik Kelas, Dompet Warga Kota Tasikmalaya Ikut Diuji
Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap penegakan Perda ini dapat memperkuat identitas Tasikmalaya sebagai kota religius, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol. (rezza rizaldi)
