Mulai dari kejelasan identitas juru parkir, sosialisasi tarif resmi di lapangan, sistem tiket tambahan per jam, hingga peningkatan pelatihan bagi juru parkir.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, menyatakan pihaknya terus melakukan pembenahan agar sistem parkir lebih tertib dan akuntabel.
Salah satu fokus utama adalah membiasakan juru parkir memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Baca Juga:Di Perum Melati Mas Kota Tasikmalaya, 67 Anak Menjaga Cahaya Al-qur’an Dari Madena TahfizhJasa Usaha Sudah Tancap Gas, Retribusi Kota Tasikmalaya Masih Jalan Santai di 60 Persen
“Karcis ini bukan hanya bukti transaksi, tapi juga alat kontrol pendapatan dan pengawasan. Masyarakat juga kami imbau aktif meminta karcis sebagai hak mereka,” tuturnya.
Dishub juga berencana menerapkan perubahan pola setoran retribusi mulai 2026.
Jika sebelumnya setoran dilakukan bulanan, ke depan akan diterapkan setoran harian sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni maksimal 1×24 jam ke kas daerah.
“Dengan setoran harian, potensi kebocoran bisa diminimalisasi. Pengawasan juga lebih mudah,” tambahnya.
Selain itu, Dishub mendorong penertiban juru parkir nonresmi.
Sejumlah juru parkir liar bahkan mulai mengajukan diri untuk menjadi juru parkir resmi agar masuk dalam sistem dan terikat aturan, mulai dari kewajiban setoran, penggunaan atribut, hingga sanksi jika melanggar.
Terkait dampak penerapan parkir tanpa karcis terhadap pendapatan, Iwan mengakui evaluasi masih berjalan.
Menurutnya, hasil signifikan baru bisa terlihat awal 2026 setelah proses sosialisasi dan pembiasaan berjalan lebih optimal.
“Peralatannya sudah ada, tinggal kedisiplinan jukir dan kesadaran masyarakat. Kalau dua-duanya jalan, pendapatan parkir Kota Tasikmalaya Insyaallah bisa lebih baik,” pungkasnya. (rezza rizaldi)
