Evaluasi Dewan, Jukir Liar dan Tanpa Karcis Jadi Biang Pendapatan Parkir Kota Tasikmalaya Seret

pendapatan parkir Kota Tasikmalaya
Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya saat mengevaluasi kinerja Dishub terkait pendapatan dari parkir, Selasa 23 Desember 2025. rezza rizaldi / radar tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Realisasi retribusi parkir di Kota Tasikmalaya sepanjang 2025 belum mencapai target.

Dari target Rp2 miliar, pendapatan yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp1,4 miliar atau sekitar 70 persen.

Kondisi ini menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dalam rapat evaluasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Selasa 23 Desember 2025.

Baca Juga:Di Perum Melati Mas Kota Tasikmalaya, 67 Anak Menjaga Cahaya Al-qur’an Dari Madena TahfizhJasa Usaha Sudah Tancap Gas, Retribusi Kota Tasikmalaya Masih Jalan Santai di 60 Persen

Salah satu isu utama yang dibahas adalah penerapan program parkir tanpa karcis atau yang kerap disebut parkir gratis, yang justru dinilai berpotensi menyulitkan penghitungan pendapatan sekaligus merugikan hak konsumen.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Rahmat Sutarman, menegaskan bahwa evaluasi dilakukan untuk mengklarifikasi sekaligus menegaskan arah kebijakan parkir ke depan, terutama terkait sistem tanpa karcis yang sempat menjadi polemik di masyarakat.

“Parkir tanpa karcis ini awalnya dimaksudkan sebagai upaya optimalisasi retribusi. Tapi harus ditegaskan, karcis itu adalah hak konsumen sekaligus alat hitung pendapatan. Kalau tidak ada karcis, kita kesulitan mengukur jumlah transaksi dan hak masyarakat juga tidak terpenuhi,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini menekankan, Komisi II justru mendorong agar sistem parkir ini kembali menempatkan karcis sebagai instrumen utama.

Dengan begitu, transparansi pendapatan bisa terjaga dan potensi kebocoran dapat ditekan.

Selain itu, Komisi II juga menyoroti maraknya parkir liar di luar kantong resmi yang tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data Dishub, saat ini terdapat sekitar 305 kantong parkir resmi di 22 ruas jalan, dengan jumlah juru parkir mencapai 453 orang.

Baca Juga:Parkir Tanpa Karcis di Kota Tasikmalaya Dievaluasi, Tarif Rp3.000 Masih Kalah Sama Rp2.000Relokasi UMKM atau Isolasi Dagang? Jalan HZ Mustofa Jadi Ujian Kebijakan di Kota Tasikmalaya

Di luar itu, aktivitas parkir dikategorikan liar dan menjadi ranah penertiban aparat.

“Parkir liar ini tidak masuk PAD. Karena itu pengawasan harus diperkuat, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Rahmat.

Ia juga menjelaskan, tidak tercapainya target retribusi parkir 2025 turut dipengaruhi oleh peralihan pengelolaan sejumlah lokasi parkir antar OPD.

Beberapa titik parkir pasar dan kawasan tertentu tidak lagi berada di bawah Dishub, sehingga berdampak pada capaian pendapatan.

Meski demikian, DPRD tetap mendukung kebijakan Dishub, dengan catatan adanya perbaikan teknis.

0 Komentar