Sempat Tegang, UMK Kota Banjar Tahun 2026 Akhirnya Ditetapkan Sebesar Rp2.361.777,09

Penetapan UMK Kota Banjar 2026
Ketua Apindo Kota Banjar H Oni Kurnia (pegang mic) menyampaikan usulannya terkait besaran UMK dalam sidang pleno penentuan UMK tahun 2026, Senin (22/12/2025). (Anto Sugiarto/radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Banjar menggelar sidang pleno di Kantor Disnaker Kota Banjar, Senin (22/12/2025). Pleno itu dalam upaya penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2026.

Sempat terjadi ketegangan dalam rapat pleno penentuan UMK tahun 2026. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Banjar mempertahankan usulannya masing-masing.

Ketua SPSI Kota Banjar Yogi Indrijadi mengusulkan besaran UMK tahun 2026 menggunakan perhitungan UMK tahun 2025+(inflasi + (PE x (alfa)) x UMK tahun 2025.

Baca Juga:Jabar Tertinggi Realisasi Kredit Perumahan, Moratorium Izin oleh KDM Disorot Pemerintah PusatSatu Nama Masuk Dua Kandidat Eselon II karena Berdasarkan Rumpun dan Manajemen Talenta

“Besaran UMK Banjar tahun 2026 harus lebih besar dari UMP Jawa Barat, dan perhitungan yang tepat menggunakan alfa 0,9 dengan kenaikan sekitar Rp157.022,61,” ucapnya.

Kenapa demikian? Karena besaran UMK tahun 2026, lanjutnya, harus mampu menopang kesejahteraan para buruh atau pekerja di perusahaan.

“Kalau dulu kan menggunakan alfa 0,5, kalau sekarang 0,7 sangat kecil sehingga kita tekankan naik jadi 0,9 sesuai realita,” tegasnya.

Besaran UMK tahun 2026 masih baru usulan dan masih digodok di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Ketua Apindo Kota Banjar H Oni Kurnia mengusulkan besaran alfa 0,5 dan 0,7. Namun keputusan yang dipilih 0,9 itu sangat memberatkan.

“Kita pahami alfa itu nisbah, kalau alfa-nya masih 0,5 itu hal yang wajar. Tapi kalau sudah 0,9 itu sangat memberatkan kami, lebih besar ke pekerja daripada ke pengusaha,” jelasnya.

Pihaknya menilai, ekonomi yang baik separuhnya untuk pekerja dan separuhnya lagi untuk pengusaha, sehingga seimbang dan tidak ada yang dirugikan.

Baca Juga:Pertashop Bantarsari Kota Tasikmalaya: BBM Lebih Dekat, Layanan Lebih LayakMenjahit Silaturahmi di Ruang Redaksi!

Kata dia, ideal alfa yang digunakan 0,5 dan naik menjadi 0,7 itu sudah bagus.

Ketua Depeko Banjar sekaligus Kepala Disnaker Kota Banjar Hj Sri Hidayati mengatakan, berdasarkan keputusan bersama pada sidang pleno penentuan UMK tahun 2026, maka ditetapkan UMK sebesar Rp2.361.777,09.

“Alfa yang digunakan yakni 0,9, dan naik sekitar 7,12 persen dari sebelumnya hanya 6,5 persen. Sehingga UMK tahun 2026 ada kenaikan naik dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, hasil sidang pleno tersebut akan disampaikan ke wali kota untuk ditandatangani sebelum diusulkan ke Gubernur Jawa Barat. Dengan kenaikan ini, diharapkan masyarakat khususnya para buruh sejahtera dan pengusaha tetap hidup. (Anto Sugiarto)

0 Komentar