Pemkab Tasikmalaya Perkuat Layanan Rujukan Terpadu bagi Perempuan Korban Kekerasan

Pemkab Tasikmalaya Perkuat Layanan Rujukan Terpadu
Istri Wakil Bupati Tasikmalaya, Hj Khifayati Nursetiana SPd (tengah) kompak foto bersama usai Penguatan data dan Kapasitas Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak, Selasa 23 Desember 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKBP3A) memperkuat sistem layanan rujukan bagi perempuan korban kekerasan.

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Penyediaan Layanan Rujukan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten/Kota, Selasa (23/12/2025).

Kegiatan yang digelar di Hotel Alhambra & Convention, Singaparna, ini diikuti 70 peserta dari berbagai unsur lintas sektor.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

Tujuannya untuk memperkuat mekanisme layanan rujukan yang terkoordinasi dan terpadu antarperangkat daerah serta lembaga terkait, sehingga perempuan korban kekerasan dapat memperoleh layanan yang cepat, tepat, aman, dan sesuai kebutuhan.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Tasikmalaya, Carmono SIP, menegaskan bahwa sistem rujukan yang terstruktur merupakan kunci utama dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Korban sering kali mengalami keterlambatan penanganan akibat lemahnya koordinasi antarinstansi,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, kata Carmono, UPTD PPA ingin memastikan korban kekerasan memperoleh akses layanan pendampingan, kesehatan, psikologis, hukum, dan sosial secara terpadu, tanpa harus berpindah-pindah dan terhambat oleh prosedur birokrasi.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Carmono juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga layanan masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara Dinas PPA, Dinas Kesehatan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga layanan lainnya sangat diperlukan agar penanganan korban dapat berjalan cepat dan sesuai standar pelayanan minimal.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Kegiatan ini sekaligus diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan rujukan di tingkat kabupaten/kota serta memastikan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan terlindungi secara optimal.

“Dengan adanya sistem rujukan yang jelas dan terkoordinasi, diharapkan tidak ada lagi korban yang terabaikan dalam proses penanganan,” katanya.

0 Komentar