Parkir Tanpa Karcis di Kota Tasikmalaya Dievaluasi, Tarif Rp3.000 Masih Kalah Sama Rp2.000

parkir tanpa karcis di Kota Tasikmalaya
Papan Dishub Kota Tasikmalaya yang memuat nilai retribusi parkir terpajang di Jalan dr Soekardjo, Senin 22 Desember 2025. rezza rizaldi / radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Setelah berjalan sekitar 1,5 bulan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan Tanpa Karcis–Parkir Gratis di sejumlah titik parkir tepi jalan.

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, menyampaikan bahwa hasil evaluasi sementara tidak menemukan kekurangan substansial dalam kebijakan tersebut.

Namun, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat masih perlu ditingkatkan.

“Setelah evaluasi, kami lanjutkan lagi woro-woro ke lapangan. Sosialisasi akan lebih digencarkan, termasuk pemasangan spanduk dan baliho, supaya masyarakat lebih yakin dan program ini bisa benar-benar terealisasi,” ujar Uen, Senin 22 Desember 2025.

Baca Juga:Relokasi UMKM atau Isolasi Dagang? Jalan HZ Mustofa Jadi Ujian Kebijakan di Kota TasikmalayaKang Sule Masuk Kampung Pramuka di Kota Tasikmalaya, Kata Diky Candra: Bukan APBD

Ia menjelaskan, kebijakan ini tetap menekankan kewajiban juru parkir untuk memberikan karcis lebih dulu kepada pengguna jasa parkir.

Karcis tersebut menjadi bukti resmi retribusi sesuai ketentuan.

Namun di lapangan, Dishub masih menemukan praktik pembayaran parkir yang tidak sesuai tarif resmi.

Untuk kendaraan roda empat, tarif seharusnya Rp3.000, tetapi masih sering dibayar Rp2.000, bahkan di bawah itu.

“Masih ada yang bayar Rp2.000, ada juga laporan Rp1.400 atau Rp1.200. Petugas parkir kadang enggan memaksa karena takut terjadi bentrok dengan pengguna kendaraan,” terang Uen.

Kondisi tersebut membuat sebagian juru parkir memilih menerima nominal yang diberikan masyarakat, meskipun karcis resmi telah mencantumkan tarif Rp3.000.

“Padahal seharusnya karcis diberikan dulu sebelum menerima uang. Tapi faktanya, kesadaran masyarakat dan pengelolaan di lapangan masih belum sepenuhnya terpenuhi,” katanya.

Terkait masukan soal perlunya kajian kebijakan, Uen menegaskan bahwa penerapan karcis retribusi parkir sudah memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:Rapat Formatur PAN Kota Tasikmalaya Masih Buntu, Tiga Opsi KSB MengapungRuko di Kawalu Jadi Gudang Miras, 6.489 Botol Disita Satpol PP Kota Tasikmalaya Jelang Tahun Baru 

Penarikan retribusi wajib disertai karcis atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“Itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Jadi secara aturan, tidak perlu kajian baru lagi. Kalau penarikan parkir tanpa karcis, itu bisa masuk kategori pungutan liar,” tegasnya.

Hingga saat ini, Dishub Kota Tasikmalaya belum menerima laporan resmi terkait juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.

“Belum ada laporan masuk ke kami. Bahkan di lapangan, ada juga masyarakat yang justru tidak mau menerima karcis,” jelas Uen.

0 Komentar