Kota Banjar Belum Keluar dari Status Upah Terendah, Kenaikan UMK Dinilai Masih Jauh dari Harapan

UMK Kota Banjar 2026
Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB FSEBUMI) Irwan Herwanto saat melakukan aksinya beberapa waktu lalu. (istimewa)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Penetapan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 sebesar 7,2 persen atau naik sekitar Rp157.022,61 dari UMK tahun 2025, dinilai masih minim.

Nominal itu dianggap masih jauh dari kata layak dan sulit mendongkrak predikat daerah dengan upah terendah di Jawa Barat.

“Hal ini menunjukan disparitas upah antar daerah terutama bagi Kota Banjar, padahal harga kebutuhan pokok di setiap daerah di Jabar tidak jauh berbeda,” ucap Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB FSEBUMI), Irwan Herwanto, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga:Pukulan Emas dari Sukabumi: Atlet Pertina Kota Tasikmalaya Kembali Menggila di BK Porprov!Banyak yang Salah Paham, MBG Selama Libur Sekolah Diberikan kepada Ibu Hamil, Menyusui dan Balita, Bukan Siswa

Dia menilai, upah yang rendah sejak tahun 2019 tidak serta merta membuka peluang kerja dan usaha bagi masyarakat Kota Banjar.

Logikanya dengan daerah upah rendah, seharusnya dapat menarik investor sebanyak-banyaknya.

Namun faktanya, sampai saat ini angka pengangguran di Kota Banjar masih cukup tinggi sedangkan angkatan kerja semakin bertambah. Hal itu akibat kurangnya lapangan pekerjaan di Kota Banjar.

Upah adalah urat nadi bagi penghidupan buruh dan rakyat kecil. Ketika upah buruh begitu rendah serta kenaikan minim, dampaknya adalah daya beli melemah.

“Maka sistem ekonomi pun akan terpengaruhi. Hal ini tentu menjadikan pertanyaan besar, kenapa pemerintah seolah menutup mata atas kondisi ini,” tegasnya.

Dia menyoroti gelar upah terendah di Jawa Barat bagi Kota Banjar sejak tahun 2019.

Dia menilai itu tidak mampu diselesaikan Pemkot Banjar dan membuktikan kegagalan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dia mendesak, Pemkot Banjar bertanggung jawab dan menjamin atas kesejahteraan buruh. Mengingat UMK yang rendah masih banyak menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat.

Selain UMK rendah, masih banyak permasalahan lainnya.

Baca Juga:Gerindra Jabar Memilih Berdoa dan Pohon, Bukan Berpesta atau Hura-Hura!Sidang Tuntutan terhadap Endang Juta Kembali Ditunda untuk Ketiga Kali

“Faktanya, masih banyak perusahaan nakal di Kota Banjar yang menerapkan upah bagi seluruh pekerja yang hanya pas bahkan kurang dari UMK,” tegasnya.

Selain itu, status kerja yang diterapkan banyak perusahaan melalui pihak ketiga yang mengakibatkan hubungan kerja sebatas pekerja kontrak, magang, bahkan borongan.

Hal ini mengakibatkan, upah yang sudah rendah menjadi semakin lebih rendah karena tidak adanya kepastian kerja serta jaminan atas penghasilan, termasuk jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja dan keluarga.

0 Komentar