Penempatan kerja disesuaikan dengan formasi kebutuhan, sementara jam kerja mengikuti ketentuan ASN. Untuk penggajian, terdapat dua opsi sesuai regulasi, yakni menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan mempertimbangkan penghasilan saat masih non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ciamis.
“Karena kondisi APBD Ciamis belum bisa mengalokasikan gaji sesuai UMK, sehingga memilih opsi gaji yang diterima PPPK paruh waktu sesuai dengan pendapatan sebelumnya (non ASN, red),” ujarnya.
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga memperoleh jaminan kerja.“Sudah ter-cover APBD untuk jaminan kerjanya, diluar gaji bersangkutan,” katanya.
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
Salah seorang PPPK Paruh Waktu Kabupaten Ciamis, Any Randiany, mengaku haru setelah pengabdian selama 32 tahun di Pemerintah Kelurahan Ciamis akhirnya diakui negara.“Sekarang diakui menjadi PPPK Paruh waktu sangat senang dan terharu. Karena sudah mengabdi selama 32 tahun di Pemerintah Kelurahan Ciamis tak sia-sia,” ujarnya.
Ia berharap statusnya dapat meningkat menjadi PPPK penuh waktu.“Terima kasih buat Bupati Ciamis dan jajaran pemerintahan Kabupaten Ciamis sekarang bisa jadi PPPK Paruh waktu. Semoga ke depan bisa jadi PPPK penuh waktu dan PNS,” katanya.
Hal senada disampaikan PPPK paruh waktu lainnya, Henhen Hendrasyah. Ia telah mengabdi selama 14 tahun sebagai teknisi operator di Setda Kabupaten Ciamis dan sempat gagal dalam tes PPPK 2024.“Penantian menjadi ASN sekarang bisa terbawa di PPPK paruh waktu. Karena suka duka menjadi honorer selama 14 tahun dan ikut tes PPPK tak lolos,” ujarnya. (riz)
