Berjuang Menuju Penuh Waktu, Sebanyak 3.554 PPPK Paruh Waktu Pemkab Ciamis Dilantik

PPPK Paruh Waktu Ciamis
Para peserta tampak gembira usai penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, Selasa (23/12/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 3.554 orang di Stadion Galuh Ciamis, Selasa (23/12/2025).

Mereka berasal dari tenaga pendidikan, kesehatan, dan teknis yang resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu pada akhir 2025.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyebut pengangkatan tersebut menjadi momentum penting bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdi. Ia menegaskan, status baru harus diiringi peningkatan kinerja dan semangat kerja.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

“Setelah sah sebagai PPPK Paruh Waktu, sebanyak 3.554 orang meminta untuk meningkatkan kinerja. Kalau kemarin menjadi tenaga honorer sekarang sudah ditetapkan PPPK Paruh Waktu harus ada beda lebih semangat,” katanya kepada wartawan.

Terkait peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, Herdiat menegaskan pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat karena urusan kepegawaian diatur secara nasional.

“Kalau pun harus diangkat PPPK penuh waktu dengan pertimbangan APBD stabil, tidak menjadi masalah,” ujarnya.

Pemkab Ciamis, lanjut Herdiat, berkomitmen meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu karena mereka berada di garda terdepan pelayanan publik.

“Karena mereka terdepan yang melayani masyarakat, sehingga kita wajib memberikan upah yang layak ketika APBD stabil,” katanya.

Selain itu, pemerintah daerah tetap mengupayakan penuntasan tenaga honorer yang belum masuk skema PPPK paruh waktu.

“Masih ada honorer sekitar ribuan di Kabupaten Ciamis, kita pun sudah mengupayakan untuk mengkomunikasikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) supaya bisa mengakomodir para tenaga honorer di Kabupaten Ciamis yang belum masuk data base BKN,” ujarnya.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, SSTP MSi, menjelaskan PPPK paruh waktu berstatus ASN dengan ketentuan kerja mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

“Untuk kontrak kerja PPPK paruh waktu selama satu tahun, dari 1 Januari – 31 Desember 2026. Dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kebutuhan pegawai, ketersediaan keuangan pemerintah daerah, dan kinerja bersangkutan,” katanya.

0 Komentar