202 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Kota Tasikmalaya, Sistem Perlindungan Diuji

kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Tasikmalaya
Suasana Rapat Koordinasi Pencegahan, Pendampingan, Penanganan, serta Evaluasi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Aula Bale Kota Tasikmalaya, Senin 22 Desember 2025. ayu sabrina / radar tasikmalaya
0 Komentar

“UPTD PPA juga menangani trauma psikologis, konsultasi psikologis, hingga pemenuhan hak administrasi kependudukan anak,” jelas Epi.

Dari sisi lembaga independen, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya, Rina Marlina, menyebut pihaknya menangani 34 kasus sepanjang 2025.

Kasus tersebut meliputi perundungan, kekerasan fisik dan verbal, pengabaian hak pendidikan, hingga anak berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:Rapat Formatur PAN Kota Tasikmalaya Masih Buntu, Tiga Opsi KSB MengapungRuko di Kawalu Jadi Gudang Miras, 6.489 Botol Disita Satpol PP Kota Tasikmalaya Jelang Tahun Baru 

Dari jumlah itu, lima kasus merupakan kekerasan seksual yang ditangani langsung KPAD.

Menurut Rina, tantangan terbesar masih berasal dari pola pikir masyarakat yang cenderung memilih jalan damai, bahkan untuk kasus serius seperti kekerasan seksual.

Akibatnya, banyak kasus yang tidak sampai ke proses hukum atau pendampingan yang semestinya.

“Masih banyak kasus yang belum terjangkau layanan. Secara wilayah, Kecamatan Indihiang cukup menonjol, disusul Mangkubumi, Kawalu, dan Purbaratu,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Pujiyono, menegaskan bahwa isu kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan hak asasi manusia.

Polri, kata dia, merespons dengan membangun sistem pelayanan terpadu dan memperkuat koordinasi lintas lembaga.

“Setelah perkara masuk, kami koordinasi dengan UPTD PPA, pekerja sosial, KPAD, hingga Balai Pemasyarakatan. Pendampingan diberikan kepada korban, saksi, keluarga, dan pihak terdekat korban,” jelasnya.

Baca Juga:Hari Ibu Bukan Sekadar Seremoni, Rani Permayani Tekankan Integrasi Gender di Kota TasikmalayaSaat Kursi Kadis di Kota Tasikmalaya Antre pada Satu Nama: Komite Talenta, Komite Segalanya!

Ia mengakui kasus persetubuhan anak, KDRT, dan tindak pidana kekerasan seksual masih tergolong tinggi.

Unit PPA tidak hanya menangani korban, tetapi juga pelaku, termasuk pelaku yang masih berusia anak, dengan pendekatan hukum yang tetap mempertimbangkan aspek perlindungan dan pembinaan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan sepakat memperkuat sinergi, memperjelas alur penanganan, serta meningkatkan edukasi publik.

Upaya ini diharapkan mampu menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus memperkuat sistem perlindungan di Kota Tasikmalaya. (ayu sabrina)

0 Komentar