UMK Ciamis Tahun 2026 Dipastikan Naik 148 Ribu, Diharapkan Mampu Membawa Kesejahteraan Keluarga Pekerja

Job Fair Ciamis
Pencari kerja mendaftar di Job Fair yang digelar di halaman Mako Polres Ciamis, Selasa (26/8/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis telah merumuskan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Berdasarkan hasil rapat, UMK Kabupaten Ciamis dipastikan naik sebesar 6,67 persen menjadi Rp 2.373.705,27.

Penyesuaian UMK 2026 tersebut dilakukan melalui rapat Depekab Ciamis sesuai tahapan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Tentunya, Depekab Ciamis menjalankan putusan Presiden Prabowo Subianto untuk acuan perhitungan UMK tahun 2026 dengan menggunakan PP Pengupahan tahun 2025,” katanya kepada Radar, Minggu (21/12/2025).PP Pengupahan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto tersebut mengatur formula kenaikan upah menggunakan perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!

“Betul Depekab Ciamis sudah rapat untuk UMK 2026, dari rumus sesuai PP Pengupahan untuk nilai alfa Kabupaten Ciamis menggunakan 0,9,” ujarnya.

Dengan formula tersebut, UMK Kabupaten Ciamis tahun 2026 yang sebelumnya sebesar Rp 2.225.279,16 pada tahun 2025, dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 148.426,11 atau 6,67 persen.

“Kenaikan UMK tahun 2026 tersebut sudah final hasil rapat Depekab, yaitu Apindo, KSPI, akademisi, SKPD, dan BPS,” katanya.

Ketua Tim Statistik Sosial BPS Ciamis, Nur Azizah, menjelaskan bahwa BPS Kabupaten Ciamis merupakan bagian dari Depekab. Namun, peran BPS sebatas menyajikan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025 yang kemudian dibahas dan disepakati dalam forum Depekab.

“Misalnya mereka sepakat alfanya 0,9 silahkan. Asal tidak lebih rendah 0,5,” ujarnya.

Ia menegaskan, penetapan UMK 2026 harus mempertimbangkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai kebutuhan pokok seorang pekerja agar dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan. KHL menjadi salah satu acuan utama dalam penetapan UMK.

“Dengan rumusnya menentukan KHL rata-rata konsumsi per kapita dikali anggota rumah tangga dibagi jumlah rumah tangga bekerja,” katanya.

Baca Juga:Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Salurkan 2.500 kWh Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu di TasikmalayaAnggota DPRD Jabar Arip Rachman Lakukan Pengawasan Pemerintahan dengan Temu Warga: Pajak Kembali untuk Rakyat

Menurutnya, kenaikan upah setiap tahun diharapkan mampu menunjang kesejahteraan keluarga pekerja. Hal ini juga disesuaikan dengan garis kemiskinan Kabupaten Ciamis pada Maret 2025 yang tercatat sebesar Rp 483.644 per orang per bulan.

“Artinya jangan sampai pendapatan lebih besar daripada pengeluaran,” ujarnya. (riz)

0 Komentar