TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Satpol PP menggerebek sebuah ruko yang disulap menjadi gudang minuman beralkohol di Jalan Letjen Mashudi, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, Senin 22 Desember 2025 sore.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 6.489 botol minuman keras berbagai merek dan kadar alkohol.
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk kendaraan di ruko itu.
Baca Juga:Hari Ibu Bukan Sekadar Seremoni, Rani Permayani Tekankan Integrasi Gender di Kota TasikmalayaSaat Kursi Kadis di Kota Tasikmalaya Antre pada Satu Nama: Komite Talenta, Komite Segalanya!
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti masih maraknya peredaran miras di Kota Tasikmalaya.
“Di satu sisi ini prestasi penegakan Perda, tapi di sisi lain ini menyedihkan. Kota santri ternyata masih jadi sasaran peredaran dan bahkan gudang miras,” ujar Viman.
Ia menyebutkan, dari hasil pendataan terbaru, jumlah miras yang diamankan mencapai 6.489 botol dengan kadar alkohol berkisar antara 4,8 persen hingga 30 persen.
Temuan ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena menjelang perayaan tahun baru.
“Jumlah ini berpotensi merusak generasi muda, memicu kriminalitas, dan mengganggu ketertiban umum. Alhamdulillah bisa kita cegah sebelum tersebar,” katanya.
Viman menegaskan, seluruh barang bukti akan dimusnahkan sesuai amanat Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2015 terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Ia juga mengungkapkan bahwa gudang tersebut menyimpan miras yang diduga tidak hanya diedarkan di Kota Tasikmalaya, tetapi juga ke wilayah Pangandaran dan Ciamis.
Pelaku diketahui merupakan warga Jawa Tengah yang telah beroperasi di Tasikmalaya selama sekitar enam bulan.
Baca Juga:Polisi Perketat Patroli di Lokasi Objek Wisata Kota TasikmalayaFormatur Sudah Ada, Ketua Belum Jelas: Musda PAN Kota Tasikmalaya Berakhir Deadlock
“Ini bukan hanya untuk Kota Tasikmalaya. Distribusinya lintas daerah. Pelaku sudah enam bulan di sini dan mengaku persiapan stok jelang tahun baru,” ucapnya.
Terkait modus operandi, Viman mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat menyewakan rumah atau ruko.
Menurutnya, pemilik properti sering kali tidak mengetahui peruntukan bangunan yang disewakan.
“Kami minta camat, lurah, dan masyarakat lebih hati-hati. Kalau ada penyewa, didalami untuk apa propertinya digunakan,” sarannya.
Pemkot Tasikmalaya juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Simantap Satpol PP di nomor 0821-1941-1145 atau panggilan darurat GeCe 112.
