“Saya baru menerima informasi kiriman ucapan meninggal dunia siswa SMPN 2 Ciamis, sehingga baru membuatkan ucapan berbelasungkawa dari Dinas Pendidikan Ciamis. Akan tetapi sebenarnya meninggal karena kecelakaan atau karena apa, belum mendapat informasinya, sehingga pihaknya mengutus kepala seksi untuk ke SMPN 2 Ciamis,” katanya.
Terlepas dari kejadian tersebut, Aris kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada jam malam. Ia menegaskan bahwa penerapan jam malam menjadi tanggung jawab bersama pemerintah desa atau kelurahan hingga kecamatan.
“Biasanya tim pemerintah Desa atau Kelurahan sering melakukan patroli untuk melihat apakah masih ada anak pukul 21.00 wib di luar atau tidak. Kalau menemukan siswa masih di luar biasa untuk langsung diminta kembali ke rumahnya masing-masing,” ujarnya.Ia juga meminta peran aktif sekolah dan orang tua untuk memastikan pemberlakuan jam malam berjalan dengan baik. Siswa, khususnya tingkat SMP, tidak diperbolehkan berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.“Diharapkan sekolah dan orang tua kerja sama dalam jam malam diberlakukan, supaya ketika sudah pukul 21.00 siswa sudah di rumahnya masing-masing,” katanya.“Kecuali, siswa bisa di luar jam malam ketika ada kepentingan keluarga dan kegiatan positif berizin dari sekolah seperti Pramuka atau lainnya. Intinya selama ada bimbingan orang dewasa dan bertanggung jawab atasnya,” ujarnya.
Baca Juga:GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Kuatkan Kader, Gelar Konsolidasi Organisasi di Enam ZonaAnggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aldira Yusup Soroti Penutupan Tambang Emas: WPR Belum Dirasakan Rakyat!
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis juga kembali mengingatkan imbauan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, bahwa anak sekolah yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor.“Karena siswa SMP ini belum memiliki SIM sehingga belum bisa mengendarai motor sendiri,” katanya.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar siswa SMP yang berangkat sekolah atau mengikuti kegiatan positif, baik akademik maupun nonakademik, diantar oleh orang tua atau saudara, menggunakan ojek online, atau kendaraan umum lainnya.“Saat berboncengan pun siswa SMP harus menggunakan helm,” ujarnya. (riz)
