Kemiskinan Ciamis Terus Menurun, BPS Cata Perbaikan di 2020-2025

warga miskin di ciamis
gambar ilustrasi: gemini.ai
0 Komentar

“Program tersebut berupa Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Pangan, Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Kartu Indonesia Pintar, bantuan iuran BPJS, dan bantuan lainnya,” ujarnya.

Dalam mengukur tingkat kemiskinan, BPS menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025 dengan pendekatan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar atau *basic needs approach.

“Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non makanan yang diukur menurut garis kemiskinan,” katanya.

Baca Juga:Jabar Tertinggi Realisasi Kredit Perumahan, Moratorium Izin oleh KDM Disorot Pemerintah PusatSatu Nama Masuk Dua Kandidat Eselon II karena Berdasarkan Rumpun dan Manajemen Talenta

Garis kemiskinan per rumah tangga dihitung dari garis kemiskinan per kapita dikalikan dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin. Berdasarkan hasil survei terhadap sekitar 970 rumah tangga yang dipilih secara acak, garis kemiskinan di Kabupaten Ciamis tercatat sebesar Rp483.644 per orang per bulan.

“Dengan begitu penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita Rp483.644 per orang per bulan masuk dalam garis kemiskinan,” ujarnya.

Kepala Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial Ciamis, Ace Hidayat, mengatakan sebanyak 488.271 keluarga atau 1.320.402 orang telah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari data tersebut, warga yang berpotensi menerima bantuan sosial berada pada desil 1 hingga 5 per November 2025.

Rinciannya, desil 1 sebanyak 43.506 keluarga atau 108.931 orang, desil 2 sebanyak 44.764 keluarga atau 125.935 orang, desil 3 sebanyak 50.636 keluarga atau 146.838 orang, desil 4 sebanyak 54.933 keluarga atau 156.519 orang, dan desil 5 sebanyak 57.589 keluarga atau 163.299 orang.

Dari kelompok tersebut, tercatat sebanyak 146.181 keluarga penerima manfaat bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta 48.577 KPM Program Keluarga Harapan (PKH).

Selain itu, penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) APBN mencapai 438.748 orang, sementara PBI-JK APBD sekitar 128 ribu orang.

“Semua bantuan sosial ini untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan, dan meningkatkan kesejahteraan sosial mereka yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan,” katanya.

Baca Juga:Pertashop Bantarsari Kota Tasikmalaya: BBM Lebih Dekat, Layanan Lebih LayakMenjahit Silaturahmi di Ruang Redaksi!

Ia menegaskan bahwa penurunan kemiskinan membutuhkan kebijakan perlindungan bagi keluarga dan kelompok rentan.

“Misalnya masyarakat miskin harus mendapatkan perlindungan. Itu seperti bantuan sosial, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, program keluarga harapan (PKH), bantuan rumah tidak layak huni, dan lainnya,” ujarnya.

0 Komentar