TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tasikmalaya periode 2021–2025 menetapkan enam orang sebagai formatur kepengurusan baru.
Penetapan dilakukan melalui mekanisme daring yang dipimpin langsung DPP dan DPW PAN, Minggu 21 Desember 2025 siang di Hotel City Kota Tasikmalaya.
Enam formatur tersebut yakni Budi Mahmud Saputra (anggota DPRD Jabar Fraksi PAN), Enan Suherlan, Bagas Suryono, Ade Lukman, Aceng (kelimanya anggota DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi PAN), serta Heri Sulihudin (mantan caleg DPRD Kota Tasikmalaya dari PAN).
Baca Juga:Karcis Diwajibkan, Sistem Dipertanyakan, Kebijakan Parkir di Kota Tasikmalaya Setengah Matang?Politik Pelayanan Jadi Arah PKS Kota Tasikmalaya, Targetkan Kinerja Terukur dan Dampak Nyata
Ketua DPD PAN Kota Tasikmalaya demisioner, Hendro Nugraha, menjelaskan Musda kali ini digelar dengan pola serupa Musda sebelumnya, yakni kombinasi luring dan daring.
Peserta di daerah mengikuti secara offline, sementara arahan dan keputusan strategis disampaikan DPP PAN melalui Zoom karena Musda dilaksanakan serentak di sejumlah provinsi.
“Seluruh jadwal, mekanisme, sampai penetapan formatur ditentukan langsung oleh DPP. Dasarnya dari pendaftaran calon formatur yang masuk dari daerah,” kata Hendro usai Musda.
Ia menyebutkan dari sekitar 15 pendaftar, DPP menetapkan enam nama formatur.
“Pemilihan formatur kewenangan DPP,” katanya.
Hendro menjabarkan, enam formatur tersebut selanjutnya akan bermusyawarah untuk menentukan ketua formatur sekaligus menyusun struktur kepengurusan DPD PAN Kota Tasikmalaya.
Proses tersebut, kata dia, bisa dilakukan melalui musyawarah mufakat atau mekanisme lain yang disepakati formatur.
“Enam formatur ini diberi mandat penuh untuk berembuk menentukan ketua dan kepengurusan. Harapannya pengurus ke depan bisa lebih baik dan menutup kekurangan kami sebelumnya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) sekaligus Organizing Committee (OC) Musda, Ijang Furkon, menegaskan seluruh tahapan Musda telah sesuai dengan aturan dan kebijakan DPP PAN.
Baca Juga:Bukan Sekadar Tren, Padel Bangun Ekosistem Olahraga Baru di Kota TasikmalayaMilad ke-108 Jadi Momentum Konsolidasi PUI Kota Tasikmalaya Perkuat Dakwah dan Pendidikan
Menurutnya, kriteria utama penetapan formatur umumnya mengacu pada posisi incumbent dan unsur legislatif.
“Penentuan formatur sepenuhnya kewenangan pusat,” tutur Ijang.
Ia menjelaskan, enam formatur yang telah ditetapkan masih memiliki peluang yang sama untuk menjadi ketua DPD PAN Kota Tasikmalaya.
Penentuan ketua baru akan diputuskan melalui rapat formatur.
