GARUT, RADARTASIK.ID – Kemiskinan di Kabupaten Garut pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut, persentase penduduk miskin pada Maret 2025 tercatat sebesar 9,39 persen, turun 0,29 persen poin dibandingkan Maret 2024 yang berada di angka 9,68 persen.
Statistisi Muda BPS Kabupaten Garut, Asep Marwan, mengatakan jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 mencapai 252,56 ribu orang. Angka tersebut berkurang 6,76 ribu orang dibandingkan Maret 2024 yang tercatat sebanyak 259,32 ribu orang.
Baca Juga:Jabar Tertinggi Realisasi Kredit Perumahan, Moratorium Izin oleh KDM Disorot Pemerintah PusatSatu Nama Masuk Dua Kandidat Eselon II karena Berdasarkan Rumpun dan Manajemen Talenta
Meski persentase dan jumlah penduduk miskin menurun, garis kemiskinan justru mengalami kenaikan.
“Garis kemiskinan pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp407.191/kapita/bulan, mengalami kenaikan dibandingkan dengan Maret 2024 sebesar Rp393.464,” ucap Asep, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, secara umum tingkat kemiskinan di Kabupaten Garut mengalami tren penurunan sejak Maret 2016 hingga Maret 2019. Namun pada periode Maret 2020 hingga Maret 2021 terjadi kenaikan akibat pandemi Covid-19.
“Mulai pada Maret 2021 sampai dengan Maret 2025 tingkat kemiskinan di Kabupaten Garut mengalami penurunan kembali,” katanya.
Ia menerangkan, pengukuran kemiskinan dilakukan BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar atau basic needs approach.
Dengan pendekatan tersebut, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan yang diukur melalui Garis Kemiskinan.
“Garis Kemiskinan (GK) merupakan suatu representasi dari jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan dan kebutuhan pokok bukan makanan,” ujarnya.
Baca Juga:Pertashop Bantarsari Kota Tasikmalaya: BBM Lebih Dekat, Layanan Lebih LayakMenjahit Silaturahmi di Ruang Redaksi!
GK terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) yang dihitung terpisah untuk wilayah perkotaan dan perdesaan.
GKM dihitung berdasarkan kebutuhan minimum makanan setara 2.100 kilokalori per kapita per hari yang diwakili 52 komoditas, sedangkan GKNM mencakup kebutuhan minimum perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.
“Adapun Garis Kemiskinan per rumah tangga dihitung dari garis kemiskinan per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga pada rumah tangga miskin,” katanya.
Penduduk miskin adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Data tersebut kemudian dikelompokkan dalam desil berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
