UMP Baru Berpotensi Tekan Iklim Investasi di Kota Tasikmalaya, Kadin Soroti Beban Dunia Usaha

UMP baru Kota Tasikmalaya 2025
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya, Asep Saepulloh. istimewa for radar tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menjadi babak baru dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah terbit.

Regulasi ini mengubah skema lama yang bersifat seragam secara nasional, menjadi lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

Di Kota Tasikmalaya, kebijakan tersebut dinilai membawa dua sisi sekaligus. Di satu pihak, formula baru UMP dianggap lebih adil bagi pekerja.

Baca Juga:Di Kota Tasikmalaya Hari Ini: Parkir Tanpa Karcis, Gratis di Video, Berbayar di Jalan!Geger! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Tamansari Kota Tasikmalaya, ini Kronologinya

Namun di sisi lain, dunia usaha menghadapi tantangan tambahan yang berpotensi memengaruhi iklim investasi.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya, Asep Saepulloh, menilai perubahan formula UMP dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai langkah korektif atas kebijakan sebelumnya yang terlalu sentralistik.

“Kalau tahun lalu kenaikan upah ditentukan pusat dengan rumus yang sama secara nasional, yakni 6,5 persen dari upah 2024, sekarang rumusnya berubah. Ini memberi ruang bagi daerah menyesuaikan dengan kondisi ekonominya,” ujar Asep, Jumat 19 Desember 2025.

Dalam aturan baru tersebut, UMP dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa.

Skema ini dinilai lebih realistis karena mencerminkan kondisi ekonomi aktual di masing-masing wilayah.

“Pendekatan ini lebih rasional. Tidak lagi sama rata nasional, tetapi disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dari sisi keadilan, tentu lebih baik,” katanya.

Meski demikian, Asep mengingatkan bahwa kenaikan UMP tetap membawa konsekuensi bagi dunia usaha.

Baca Juga:Karcis Parkir di Kota tasikmalaya Tak Selalu Diberikan, Jukir Ungkap Problem Tarif dan PengawasanMenghapus Jabatan Balas Dendam, Balas Budi dan Balas Jasa, BKN Beri Warning!

Beban biaya produksi berpotensi meningkat, sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga daya saing dan menarik investor ke Kota Tasikmalaya.

“Bagi tenaga kerja tentu ini berdampak pada kesejahteraan. Tapi bagi pelaku usaha, kenaikan UMP bisa cukup berat. Ini akan menjadi tantangan dalam menarik investasi,” terangnya.

Penetapan resmi UMP Jawa Barat sendiri masih menunggu keputusan Gubernur.

Sesuai ketentuan, besaran UMP harus ditetapkan paling lambat 25 Desember. Dunia usaha dan pekerja kini sama-sama menanti kepastian tersebut.

Namun Asep menegaskan, persoalan investasi di Kota Tasikmalaya tidak semata ditentukan oleh besaran UMP.

Ia menyoroti persoalan klasik yang masih menjadi hambatan utama, seperti perizinan dan stabilitas keamanan.

0 Komentar