Dalam konteks penerapan PP 49 Tahun 2025, SPSI Kota Tasikmalaya menekankan pentingnya peran pemerintah daerah.
Ia meminta UMK yang telah ditetapkan nantinya benar-benar dijalankan melalui pengawasan, pembinaan, serta penegakan hukum yang tegas.
“Pemerintah daerah harus serius melakukan monitoring dan pembinaan. Temuan kami di lapangan masih banyak perusahaan yang mengabaikan UMK. Banyak pekerja belum mendapatkan hak semestinya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan skala upah.
Baca Juga:Geger! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Tamansari Kota Tasikmalaya, ini KronologinyaKarcis Parkir di Kota tasikmalaya Tak Selalu Diberikan, Jukir Ungkap Problem Tarif dan Pengawasan
UMK, kata dia, sejatinya hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Jika skala upah diterapkan dengan benar, pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun seharusnya menerima upah di atas UMK.
Terkait anggapan bahwa kenaikan upah akan menghambat investasi, Yuhendra menilai pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
“Kalau upah rendah, apakah menjamin investasi masuk? Belum tentu juga. Banyak faktor. Upah bukan satu-satunya penghambat investasi,” katanya.
Menurutnya, kesiapan daerah, kemudahan perizinan, serta keseriusan pemerintah daerah dalam menyambut investor justru menjadi faktor kunci.
Ia mendorong pemerintah daerah mempersiapkan Kota Tasikmalaya sebagai daerah tujuan investasi tanpa mengorbankan hak dasar pekerja.
Saat ini, pembahasan UMK 2026 di Kota Tasikmalaya masih berlangsung dan belum mencapai angka final karena masih menunggu kepastian regulasi.
Baca Juga:Menghapus Jabatan Balas Dendam, Balas Budi dan Balas Jasa, BKN Beri Warning!Tower di Area Pemakaman Bikin Pusing, DPRD Kota Tasikmalaya Cari Jalan Tengah
SPSI berharap keputusan dapat segera ditetapkan, sembari mendorong penerapan skala upah sebagai langkah bertahap agar dalam dua hingga tiga tahun ke depan upah pekerja di Kota Tasikmalaya dapat mendekati, bahkan mengejar, nilai KHL Jawa Barat. (ayu sabrina)
