Akibatnya, saat polemik UMK mencuat, posisi asosiasi kerap dilematis.
Dampak paling nyata dari UMK yang tinggi, lanjut Teguh, adalah beratnya beban perusahaan.
Pada 2025, dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, masih banyak perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan upah minimum.
“Kalau pengusaha tidak mampu membayar UMK, sementara ada sanksi, ujung-ujungnya PHK. Ini yang sering jadi benturan dengan serikat pekerja, karena serikat tentu menolak PHK,” bebernya.
Ia menegaskan, pemutusan hubungan kerja bukan pilihan mudah bagi pengusaha.
Baca Juga:Geger! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Tamansari Kota Tasikmalaya, ini KronologinyaKarcis Parkir di Kota tasikmalaya Tak Selalu Diberikan, Jukir Ungkap Problem Tarif dan Pengawasan
Selain kehilangan tenaga kerja, perusahaan juga dibebani kewajiban pembayaran hak-hak pekerja.
Karena itu, ia mendorong penyelesaian melalui mekanisme bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja.
“Serikat juga perlu memahami kondisi pengusaha. Kita punya batas kemampuan. Kalau UMK tidak bisa dipenuhi, harus dicari solusi bersama,” tambahnya.
Teguh pun meminta pemerintah lebih aktif turun ke lapangan untuk melihat kondisi riil dunia usaha.
“Jangan hanya melihat angka di atas kertas. Pemerintah harus memahami kesulitan yang benar-benar dihadapi pengusaha,” pungkasnya. (ayu sabrina)
