TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan menuai kekhawatiran dari kalangan dunia usaha.
Skema kenaikan upah dengan koefisien alfa 0,5–0,9 dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menekan daya saing perusahaan, terutama di daerah dengan upah minimum kota (UMK) yang sudah tinggi seperti Kota Tasikmalaya.
PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur formula kenaikan upah berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan koefisien alfa di rentang 0,5 hingga 0,9.
Baca Juga:Geger! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Tamansari Kota Tasikmalaya, ini KronologinyaKarcis Parkir di Kota tasikmalaya Tak Selalu Diberikan, Jukir Ungkap Problem Tarif dan Pengawasan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan, formulasi ini memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan upah dengan kebutuhan hidup layak pekerja.
Namun, dari sudut pandang dunia usaha, kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan riil perusahaan.
Ketua DPK Apindo Kota Tasikmalaya, Teguh Suryaman SE, menilai sejumlah ketentuan dalam PP tersebut berpotensi memberatkan pengusaha, khususnya dalam perhitungan UMK.
“Dalam perhitungan UMK itu ada koefisien alfa. Dari draf yang kami usulkan ke DPP, seharusnya alfa di kisaran 0,1 sampai 0,3. Tapi yang ditetapkan justru 0,5 sampai 0,9,” ujar Teguh kepada Radar, Kamis 18 Desember 2025.
Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko besar bagi Kota Tasikmalaya yang saat ini memiliki UMK tertinggi di wilayah Priangan Timur.
Kondisi itu dinilai dapat menghambat masuknya investasi baru dan memperlemah daya saing daerah dibanding wilayah sekitar.
“Dari sisi dunia usaha, ini berbahaya bagi iklim investasi. Investor bisa berpikir ulang. UMK Kota Tasikmalaya jadi kalah bersaing dengan Garut dan Ciamis yang selisih upahnya cukup jauh,” katanya.
Baca Juga:Menghapus Jabatan Balas Dendam, Balas Budi dan Balas Jasa, BKN Beri Warning!Tower di Area Pemakaman Bikin Pusing, DPRD Kota Tasikmalaya Cari Jalan Tengah
Teguh mengungkapkan, sejumlah rencana investasi yang semula mengarah ke Kota Tasikmalaya akhirnya beralih ke daerah lain.
“Ada pabrik yang tadinya mau ke Tasikmalaya, akhirnya pindah ke Garut atau Ciamis. Salah satu pertimbangannya UMK yang terlalu tinggi,” terangnya.
Padahal, kata dia, Pemerintah Kota Tasikmalaya telah berupaya menarik investasi melalui kemudahan perizinan dan komunikasi lintas pihak.
Namun, kebijakan upah minimum yang tinggi dinilai belum sejalan dengan upaya tersebut sehingga iklim investasi belum tumbuh optimal.
Selain itu, dunia usaha juga menghadapi persoalan internal. Tidak semua perusahaan aktif berkomunikasi dengan asosiasi pengusaha, termasuk Apindo, terutama dalam isu ketenagakerjaan dan pengupahan.
