TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tambang emas di wilayah Karangjaya dan Cineam belum lama ditutup. Kepolisian dan aparat terkait menertibkan area tambang di dua wilayah itu karena belum mengantongi izin.
Kini, harapan kembali muncul. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Tasikmalaya menggandeng dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni PT Migas Utama Jabar dan Bank bjb Syariah, guna mengakselerasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di dua wilayah itu.
Kerja sama tersebut disosialisasikan dalam kegiatan yang digelar pada Selasa (16/12/2025), di GOR Desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya. Acara dihadiri unsur Muspika Kecamatan Karangjaya dan Cineam, lima kepala desa di wilayah penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), direktur BUMD, perwakilan BJB, serta sekitar 70 perwakilan tokoh penambang emas rakyat dari masing-masing kepala lubang. Kegiatan ini juga mendapat perhatian dari KPH Perhutani Tasikmalaya.
Baca Juga:Satu Nama Masuk Dua Kandidat Eselon II karena Berdasarkan Rumpun dan Manajemen TalentaPertashop Bantarsari Kota Tasikmalaya: BBM Lebih Dekat, Layanan Lebih Layak
Sosialisasi mengusung tema “Penyederhanaan Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Alam Sektor Energi dan Mineral untuk Meningkatkan Efisiensi, Transparansi, Keberlanjutan, serta Solusi Percepatan Izin Pertambangan Rakyat”. Tema tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang menjadi payung hukum terbaru bagi pertambangan rakyat.
Ketua DPC APRI Tasikmalaya, Hendra Bima, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan dua BUMD Provinsi Jawa Barat merupakan langkah strategis untuk mempercepat proses perizinan IPR yang selama ini dinilai berbelit dan memakan waktu panjang.
“Kerja sama ini menjadi bentuk konkret akselerasi penerbitan IPR bagi penambang rakyat. Kehadiran PT Migas Utama Jabar dan Bank BJB Syariah menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendampingi masyarakat penambang agar bekerja secara legal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Hendra kepada Radar, Kamis (18/12/2025).
Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan Pasal 76 dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menunjuk BUMD dalam pengelolaan dan pendampingan pertambangan rakyat di wilayahnya. Bahkan, KPH Perhutani Tasikmalaya turut memberikan apresiasi positif atas inisiatif tersebut.
Menurut Hendra, regulasi baru ini menjadi angin segar bagi sekitar 2.000 penambang rakyat yang berada di WPR Karangjaya dan Cineam. Ia menilai, keterlibatan BUMD membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat benar-benar hadir di tengah masyarakat penambang.
