Jabar Tertinggi Realisasi Kredit Perumahan, Moratorium Izin oleh KDM Disorot Pemerintah Pusat

Penerbitan izin perumahan dimoratorium
Gambar ilustrasi: pixabay
0 Komentar

“Tetapi untuk seluruh rangkaian itu kan kami sudah meminta nih sekarang bidang tata ruang provinsi untuk berkoordinasi dan memetakan. Ini kan tujuannya mitigasi bencana,” ucap dia.

Sebelumnya, sejumlah daerah di Priangan Timur juga menanggapi kebijakan itu. Mayoritas bersikap hati-hati karena pemerintah pusat juga tengah menggagas program tiga juta rumah.

“Oleh karenanya kita harus berhati-hati tidak boleh bertentangan dengan program prioritas Presiden Prabowo dan investasi ke pemerintah Kabupaten Ciamis,” ujar Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis Ace Bastaman kepada radar saat ditemui di kantornya, Senin (15/12/2025) lalu.

Baca Juga:Satu Nama Masuk Dua Kandidat Eselon II karena Berdasarkan Rumpun dan Manajemen TalentaPertashop Bantarsari Kota Tasikmalaya: BBM Lebih Dekat, Layanan Lebih Layak

Ciamis sendiri saat ini telah memperbolehkan pembangunan perumahan di 27 kecamatan. Asalkan, pembangunannya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tentang permukiman dan perkotaan. Data DPUPRP terbaru menunjukkan ada 7 perumahan baru yang tengah diproses perizinannya.

“Nah moratorium ini apakah ada kajian lain atau cukup yang sudah ada kajian bencana. Makanya kita koordinasikan terlebih dahulu untuk memastikan tentang moratorium ini masih berproses izin perumahan saja atau khusus kabupaten/kota yang belum memiliki kajian bencana?,” tanya Ace.

Sementara di Kabupaten Tasikmalaya, ada tiga izin perumahan yang dipending sementara waktu sejak terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang larangan penerbitan izin baru perumahan.

“Jadi untuk sementara waktu selama surat edaran Gubernur ada, jadi dipending dulu. Ada tiga pengembang perumahan yang ditahan dulu proses pengajuannya,” ungkap Dadan Rudiana, Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTR-PRKP-LH) Kabupaten Tasikmalaya.

Saat ini, lanjut Dadan, pihaknya memilih menunggu koordinasi dengan pihak provinsi Jawa Barat untuk menunggu kejelasan.

“Untuk yang pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan melalui OSS dan belum dibahas itu dipending dulu,” lanjutnya.

Hal serupa diungkap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Banjar, H Heri Sapari. Pihaknya akan melakukan kajian lebih dulu, sebab kebijakan gubernur itu bisa saja berdampak terhadap proses pembangunan di daerah.

0 Komentar