Seolah-olah mereka gugur bukan karena nilai, tapi karena takdir sistem. Asep berargumen, sistem tidak bisa dipaksa. Tidak bisa memangkas. Tidak bisa mengakomodasi rasa kasihan.
“Kalau pengalaman tinggi tapi tidak punya sertifikat yang dipersyaratkan, nilainya tidak akan masuk,” katanya.
Logis. Sangat logis—jika manusia memang hanya kumpulan sertifikat. Ia juga memberi contoh soal mutasi lintas perangkat daerah. Menurutnya, pejabat yang sering berpindah justru lebih kuat. Lebih adaptif. Lebih siap ditempatkan di mana saja.
Baca Juga:Hadapi Libur Panjang Tahun Baru, Polres Garut Pantau Jalan RusakPungutan Retribusi Pasar di Tasikmalaya Wajib Dihentikan, Prosedur Penagihan DLH Cacat Administrasi
Artinya jelas: semakin sering mutasi, semakin laku. Semakin luas pengalaman, semakin fleksibel.
Lalu publik kembali bertanya: kalau begitu, apa bedanya spesialis dan serba bisa? Di titik ini, logika mulai berputar-putar seperti kipas angin rusak. Sebab jabatan kepala dinas bukan sekadar soal bisa atau tidak bisa. Ia soal arah kebijakan. Soal pemahaman sektor. Soal sensitivitas masalah.
Maka lahirlah kesan absurd itu. Bukan karena Sekda salah hitung. Tapi karena nalar birokrasi terlalu percaya pada sistem, sementara nalar publik masih percaya pada kewajaran.
Publik tidak menolak sistem merit. Publik hanya ingin diyakinkan bahwa merit bukan alasan untuk memonopoli peluang.
Sebab jika satu orang bisa diwawancarai untuk dua kursi, sementara yang lain bahkan tak dipanggil, maka seleksi jabatan terasa seperti lomba lari. Ada yang start di garis depan. Ada yang bahkan tak diberi sepatu.
Pada akhirnya, logika Sekda mungkin benar secara administrasi. Tapi dalam politik dan birokrasi, yang paling mahal bukanlah angka. Melainkan rasa adil. Dan rasa adil itu, sayangnya, belum tentu tercetak di Mata Resik.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, menambahkan bahwa hanya pejabat yang masuk dalam kelompok penilaian tertentu—dikenal sebagai boks 7, 8, dan 9—yang bisa direkomendasikan untuk promosi, rotasi, atau mutasi jabatan.
Baca Juga:Gandara Group Meluaskan Jejak Kebaikan, dari Tasikmalaya ke Pangandaran!Retribusi Sampah Pasar di Tasikmalaya Terindikasi Ilegal, Penentuan WR Cacat Administrasi
“Yang masuk boks 7, 8, 9 itu hanya orang-orang tertentu. Penilaiannya akumulasi dari kinerja, asesmen, potensi, kompetensi, diklat, dan rekam jejak,” tuturnya.Menurut Gun Gun, satu nama bisa direkomendasikan untuk dua jabatan karena berada dalam rumpun jabatan yang sama.
