Dalam kasus ini, jabatan yang kosong berada dalam rumpun tata kelola, sehingga kandidat yang memenuhi syarat di rumpun tersebut bisa masuk lebih dari satu nominasi.
“Kenapa bisa dua? Karena rumpunnya sama dan yang masuk box 7, 8, 9 itu memang itu-itu saja. Bukan asal dimasukkan,” tambahnya.
Terkait kandidat yang sempat masuk nominasi pada putaran awal namun tidak kembali muncul, Gun Gun menjelaskan bahwa perbedaan rumpun jabatan menjadi faktor utama. Selain itu, penyesuaian eviden kompetensi dan persyaratan teknis juga memengaruhi hasil seleksi.
Baca Juga:Pertashop Bantarsari Kota Tasikmalaya: BBM Lebih Dekat, Layanan Lebih LayakMenjahit Silaturahmi di Ruang Redaksi!
“Kalau satu kali tidak terpilih, bukan berarti selesai. Bisa dievaluasi. Evaluasi itu minimal enam bulan, dengan dua periode penilaian,” katanya.
Gun Gun menambahkan, proses seleksi bersifat rahasia karena menyangkut dokumen kepegawaian dan rekomendasi resmi.
Publik, termasuk DPRD, pada prinsipnya menerima hasil akhir, meski akses bisa dibuka secara terbatas jika diperlukan untuk kepentingan tertentu.
“Tim manajemen talenta mengajukan tiga nama, lalu wali kota yang memilih. Itu sesuai aturan. Kalau perlu dibuka, bisa dibuka, tapi tidak setiap saat,” jelasnya.
Saat ini, kata Gun Gun, proses seleksi untuk beberapa jabatan eselon II sudah menghasilkan tiga besar dan telah dilaporkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya.
Nama-nama tersebut juga telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tinggal menunggu tahapan penetapan serta pelantikan.
“Mudah-mudahan akhir tahun atau awal tahun depan sudah beres,” pungkasnya. (Rezza Rizaldi)
