TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Munculnya beberapa nama kandidat eselon II yang direkomendasikan untuk mengisi dua jabatan kosong di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya menuai pertanyaan publik.
Selain itu, sejumlah kandidat yang sempat masuk nominasi pada tahapan awal seleksi juga tidak lagi muncul pada proses lanjutan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan karena kekurangan kandidat, melainkan akibat sistem seleksi manajemen talenta dalam Mata Resik yang berbasis peringkat, rumpun jabatan, serta eviden kompetensi.
Baca Juga:Pertashop Bantarsari Kota Tasikmalaya: BBM Lebih Dekat, Layanan Lebih LayakMenjahit Silaturahmi di Ruang Redaksi!
“Bukan enggak ada lagi. Tapi pada saat itu, yang masuk peringkat memang itu-itu saja. Sistemnya tidak bisa asal mengambil nama di luar mekanisme. Semua berbasis kondisi riil penilaian,” ujar Asep kepada Radar, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan saat ditemui usai menghadiri kegiatan Dharma Wanita Persatuan di Graha Sobandi, seleksi dilakukan berdasarkan akumulasi nilai yang terintegrasi, mulai dari kinerja, asesmen, pengalaman, hingga diklat dan sertifikasi yang dimiliki.
Karena itu, meskipun ada kesempatan, pemerintah daerah tidak bisa “memangkas” atau memaksakan kandidat di luar sistem.
“Kalau pengalaman tinggi tapi tidak pernah ikut diklat atau tidak punya sertifikat yang dipersyaratkan, nilainya tidak akan masuk. Semua ada bobotnya,” jelasnya.
Asep juga mencontohkan dinamika mutasi pejabat lintas perangkat daerah yang kerap menimbulkan persepsi tidak linear dengan latar belakang pendidikan. Menurutnya, pengalaman dan rekam jejak lintas sektor justru menjadi nilai tambah.
“Sekarang itu yang sering mutasi dan punya pengalaman di banyak bidang malah jadi kuat. Bisa bekerja di mana saja karena punya pengalaman dan diklat yang mendukung,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara, menambahkan bahwa hanya pejabat yang masuk dalam kelompok penilaian tertentu—dikenal sebagai boks 7, 8, dan 9—yang bisa direkomendasikan untuk promosi, rotasi, atau mutasi jabatan.
Baca Juga:Materi Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Tambang Galunggung dengan Terdakwa Endang Juta Kembali DitundaDeveloper di Wilayah Jawa Barat Tiba-Tiba Harus Menghentikan Napas!
“Yang masuk boks 7, 8, 9 itu hanya orang-orang tertentu. Penilaiannya akumulasi dari kinerja, asesmen, potensi, kompetensi, diklat, dan rekam jejak,” tuturnya.
Menurut Gun Gun, satu nama bisa direkomendasikan untuk dua jabatan karena berada dalam rumpun jabatan yang sama.
