TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — DPRD Kota Tasikmalaya menilai perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah berada pada tahap mendesak.
Salah satu langkah konkret yang didorong adalah peleburan dua OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai bagian dari penataan kelembagaan dan peningkatan kinerja birokrasi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M. Syam, menegaskan rencana peleburan OPD bukan sekadar wacana eksekutif, melainkan usulan yang sejak awal datang dari DPRD.
Ia berharap kebijakan tersebut bisa direalisasikan sebelum penetapan tahun anggaran 2026.
Baca Juga:Menghapus Jabatan Balas Dendam, Balas Budi dan Balas Jasa, BKN Beri Warning!Tower di Area Pemakaman Bikin Pusing, DPRD Kota Tasikmalaya Cari Jalan Tengah
“Usulan peleburan ini memang sejak awal kami dorong agar segera dilakukan, bahkan sebelum tahun anggaran 2026 ditetapkan,” kata Asep, Kamis 18 Desember 2025.
Menurutnya, perampingan OPD merupakan bagian dari revisi kelembagaan pemerintah daerah yang bertujuan menciptakan struktur birokrasi yang lebih efisien dan efektif.
Dengan organisasi yang lebih ramping, pelaksanaan program dinilai akan lebih terarah, optimal, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
Asep menilai dampak kebijakan tersebut tidak akan terlalu terasa dalam jangka pendek. Efek paling signifikan baru akan dirasakan pada tahun anggaran 2027.
Karena itu, sejak September lalu DPRD telah mendorong pihak eksekutif agar segera berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna mempercepat pengesahan regulasi atau perda yang menjadi payung hukumnya.
“Targetnya, di tahun 2026 sudah mulai terlihat penghematan belanja. Kalau sekarang dilakukan, dampak finansialnya memang belum terlalu besar. Paling terasa nanti di 2027,” ujarnya.
Meski demikian, Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tasikmalaya itu mengingatkan agar proses perampingan dilakukan secara hati-hati.
Baca Juga:IPM Kota Tasikmalaya 2025 Naik di Angka, Turun di Peringkat: Pemkot Akui Ketimpangan Masih DalamUlang Tahun ke-65, Sudarsono dan Kota Banjar yang Terus Berjalan!
Ia menilai lebih baik berjalan bertahap asal tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
“Tidak masalah prosesnya berjalan lebih lambat, yang penting selamat dan tidak menimbulkan masalah ke depan,” tandasnya. (firgiawan)
