Moratorium Izin Perumahan di Jabar Berisiko Ganggu Ekonomi

izin perumahan
Retno Diyah Pekerti M.Ak, Dosen Akuntansi Universitas Cipasung.
0 Komentar

Sementara itu, Ketua Realestat Indonesia (REI) Komisariat Priangan Timur, H Ujang Cukanda, mengatakan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan baru itu telah dikonfirmasikan langsung kepada gubernur. Pihaknya telah bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dari komunikasi tersebut diketahui bahwa penghentian izin perumahan hanya berlaku bagi pengembang baru yang hendak membangun perumahan di kawasan rawan bencana. Sementara pembangunan perumahan di wilayah yang aman dan sesuai dengan peruntukan tata ruang tetap dapat berjalan.

“Kalau lokasinya tidak rawan bencana, berada di zona yang diperbolehkan, atau lahan kuning sesuai peruntukannya, izin pembangunan tetap bisa diproses,” katanya.

Baca Juga:Developer di Wilayah Jawa Barat Tiba-Tiba Harus Menghentikan Napas!Update Kasus Endang Juta, Jaksa Bacakan Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Besok!

Ia menambahkan, pengembang memang diwajibkan melakukan kajian mendalam sebelum membangun perumahan, termasuk kajian risiko kebencanaan. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan penghuni di kemudian hari.

“Setiap rencana pembangunan harus melalui kajian menyeluruh. Jangan sampai setelah perumahan dibangun justru menimbulkan bencana yang membahayakan warga,” tegasnya.

Sementara untuk perumahan yang sudah berjalan, Ujang menyebutkan perlu dilakukan langkah mitigasi apabila berada di kawasan yang memiliki potensi bencana alam.

“Mitigasi harus dilakukan, dikaji sambil mencari solusi terbaik agar risiko bencana bisa diminimalisasi,” ujarnya.

Terkait program nasional perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Ujang mengakui kebijakan gubernur itu berpotensi sedikit menghambat. Khususnya bagi proyek yang masih dalam tahap pengurusan izin.

“Kalau izin sudah lengkap, tidak ada masalah. Namun jika izinnya baru akan diajukan, tentu ada dampak, baik kecil maupun besar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan pada tanggal 6 Desember 2025. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM dikeluarkan sebagai respons atas bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Baca Juga:Tasikmalaya Sudah Dipanggil Jawara, Tinggal Membuktikan Digitalnya Sampai ke Desa atau Berhenti di Panggung!Uang Tahun 2024 Sebesar Rp 51,9 Miliar di Kota Tasikmalaya Jalan-Jalan Tanpa Peruntukan!

Edaran itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM. Dengan begitu, larangan penerbitan izin perumahan berlaku bagi semua wilayah kabupaten kota di Jawa Barat. (Ujang Nandar)

0 Komentar