Mitigasi Bencana, BPBD Ciamis Belum Punya Kajian Khusus untuk Lahan Perumahan

lahan perumahan rawan bencana
gambar ilustrasi: gemini
0 Komentar

Yusmara menilai perlu adanya aturan yang lebih spesifik, minimal terkait struktur bangunan perumahan yang berada di wilayah yang tidak tergolong rawan bencana. Aturan tersebut penting sebagai dasar untuk melakukan investigasi apakah suatu perumahan atau permukiman masuk dalam kawasan rawan bencana atau tidak.

“Sehingga sekarang BPBD Kabupaten Ciamis memang belum melakukan investigasi perumahan apakah masuk rawan bencana atau tidak. Yang sudah baru investigasi hutan dan gunung,” katanya.

Diketahui, Kabupaten Ciamis membuka ruang untuk pembangunan perumahan di 27 kecamatan. Syaratnya, lahan yang akan dibangun sesuai dengan pemetaan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tentang Permukiman dan Perkotaan.

Baca Juga:Satu Nama Masuk Dua Kandidat Eselon II karena Berdasarkan Rumpun dan Manajemen TalentaPertashop Bantarsari Kota Tasikmalaya: BBM Lebih Dekat, Layanan Lebih Layak

Pejabat Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Ana Suhandana, menyebutkan saat ini ada 7 perumahan sedang berproses perizinannya. Antara lain; Perumahan Dhiaraland dan Bumi Galuh di Kecamatan Baregbeg, Perumahan Pesona Medina di Cikoneng, Gardenland di Cijeungjing, Royal Medina di Imbanagara, Medina Residence di Singandaru Kawali, dan Cimamut Permai di Sadananya.

“Tahun ada 7 perumahan yang masih proses izin,”ujarnya.

Lalu apakah 7 perumahan yang masih proses izin ada kendala dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat? Ia menyebut surat edaran tersebut baru keluar pada 13 Desember 2025, sehingga diperkirakan berlakunya baru di 2026.

“Kemungkinan aturan tersebut berlaku untuk tahun 2026, sehingga yang masih berproses perizinan tetap berjalan,” tuturnya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar