CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kabupaten Ciamis merupakan salah satu daerah rawan bencana di Jawa Barat. Khususnya bencana tanah longsor dan banjir. Hal itu sempat disinggung Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam apel kesiapsiagaan bencana 5 November lalu.
“Apel siaga bencana ini adalah bentuk kehati-hatian dan kewaspadaan kita sebagai pemerintah bersama Forkopimda. Kami ingin mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, karena wilayah Kabupaten Ciamis termasuk daerah rawan bencana seperti tanah longsor dan banjir,” ujar Herdiat kala itu.
Berkaitan dengan moratorium izin perumahan baru sebagai langkah pencehan atau mitigasi bencana yang dikeluarkan Pemprov Jabar, Pemkab Ciamis belum melakukan kajian ke arah sana.
Baca Juga:Satu Nama Masuk Dua Kandidat Eselon II karena Berdasarkan Rumpun dan Manajemen TalentaPertashop Bantarsari Kota Tasikmalaya: BBM Lebih Dekat, Layanan Lebih Layak
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ciamis menyatakan Kajian Risiko Bencana (KRB) yang dimiliki sejak 2022 belum secara spesifik mengkaji risiko bencana terhadap pengembangan perumahan atau permukiman. Kajian tersebut baru sebatas memetakan wilayah rawan bencana di Kabupaten Ciamis.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Ciamis, Yusmara Fitra, menjelaskan KRB digunakan untuk menilai potensi bencana seperti tanah longsor, banjir, cuaca ekstrem, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, serta kekeringan di tiap wilayah. Namun kajian itu belum mengaitkan secara langsung dengan lokasi perumahan atau permukiman.
Menurutnya, kajian risiko bencana memang belum sampai pada pembahasan spesifik terkait lahan pengembangan perumahan. Turunan dari KRB saat ini baru digunakan sebagai bahan penataan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Misalnya pergerakan tanah saja di KRB di Rajadesa, Payungagung, Sukajaya, dan lainnya merupakan rawan daerah longsor. Sedangkan perumahan mana saja untuk rawan longsor belum ada kajiannya,” katanya kepada Radar, Kamis (18/12/2025).
Ia menambahkan, terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya dan Jawa Barat menjadi perhatian organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk BPBD Kabupaten Ciamis. Saat ini, BPBD bersama OPD terkait masih membahas tindak lanjut surat edaran tersebut.
“Tadi (kemarin, red) BPBD bersama OPD lainnya telah melakukan rapat koordinasi tentang SE Gubernur Jawa Barat. Memang baru hanya sifatnya mitigasi bencana (pencegahan, red) bukan melakukan penindakan, jangan sampai ada alih fungsi lahan, karena bisa menyebabkan bencana alam,” ujarnya.
