JAKARTA, RADARTASIK.ID – Tidak semua luka politik sembuh setelah kotak suara ditutup.
Di banyak daerah, justru setelah pesta demokrasi usai, babak baru dimulai: daftar nama dibuka, jabatan digeser, kursi dipindah.
Bukan karena kompetensi. Bukan karena kinerja. Tapi karena satu hal yang tak tertulis di aturan mana pun: balas dendam, balas budi, dan balas jasa.
Baca Juga:Tower di Area Pemakaman Bikin Pusing, DPRD Kota Tasikmalaya Cari Jalan TengahIPM Kota Tasikmalaya 2025 Naik di Angka, Turun di Peringkat: Pemkot Akui Ketimpangan Masih Dalam
Itulah praktik lama yang kini ingin diputus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN RI, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, menyebutnya dengan terang tanpa eufemisme.
Sistem kepegawaian, kata dia, terlalu lama disandera kepentingan politik pasca-pemilihan.
ASN yang tak berada di barisan pemenang disingkirkan. Yang berjasa saat kampanye diangkat, meski kompetensi sering kali menjadi urusan belakangan.
“Ini yang ingin kami hapus,” tegas Zudan dalam berbagai forum. Bukan sekadar menata administrasi. Tapi membersihkan mentalitas.
Menurutnya, investigasi di lapangan menunjukkan pola yang nyaris seragam. Enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, mutasi besar-besaran terjadi.
Kepala dinas diganti. Sekretaris dinonaktifkan. ASN yang sebelumnya strategis mendadak “diparkir” di jabatan non-job.
Pihaknya mencatat, setiap periode pasca-pemilu, aduan ASN melonjak. Isinya sama: mutasi tak wajar, pengisian jabatan tanpa uji kompetensi, hingga penonaktifan tanpa dasar evaluasi kinerja.
Baca Juga:Ulang Tahun ke-65, Sudarsono dan Kota Banjar yang Terus Berjalan!ARWT Sampaikan Catatan Penting ke Wali Kota Tasikmalaya
“Ini bukan lagi dugaan, tapi pola struktural. Kalau dibiarkan, ASN akan selalu jadi korban siklus kekuasaan.” kata Prof Zudan.
Dirinya mendorong perubahan radikal: jabatan tidak boleh lagi menjadi alat balas dendam politik.
Sistem merit harus berdiri di atas semua kepentingan.
BKN kini memperketat persetujuan mutasi dan promosi jabatan. Setiap pengisian jabatan harus berbasis rekam jejak kinerja,hasil uji kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Tak cukup dengan rekomendasi kepala daerah. Tak cukup dengan kedekatan personal.
“Negara tidak boleh kalah oleh emosi politik,” kata Zudan.
ASN, menurutnya, adalah pelayan negara, bukan pelayan penguasa. Namun kebijakan ini tak selalu disambut tepuk tangan.
Di daerah, upaya BKN kerap dianggap menghambat “hak prerogatif” kepala daerah. Ada yang melawan secara terbuka. Ada pula yang memilih jalan sunyi: mengakali aturan.
