TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID –Kebijakan moratorium izin perumahan baru di Jawa Barat mengagetkan banyak pihak.
Surat edaran dikeluarkan secara tiba-tiba tanpa solusi bagi para pengembang perumahan.
Mengenai hal ini, Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Priangan Timur mengaku telah menanyakan langsung masalah itu kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Baca Juga:Materi Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Tambang Galunggung dengan Terdakwa Endang Juta Kembali DitundaDeveloper di Wilayah Jawa Barat Tiba-Tiba Harus Menghentikan Napas!
Ketua REI Priatim, H. Ujang Cukanda mengatakan kebijakan tersebut saat ini masih bersifat imbauan dan belum dituangkan dalam regulasi resmi seperti Peraturan Gubernur (Pergub).
Karena itu, dampaknya belum dirasakan langsung oleh pelaku usaha properti.
“Kebijakan ini tidak berpengaruh terhadap harga jual rumah. Harga tetap seperti sekarang, tidak ada kenaikan,” ujar Ujang.
Ia menjelaskan, pihak REI sebelumnya telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Jawa Barat.
Dari hasil komunikasi tersebut, penghentian izin perumahan baru dimaksudkan sebagai upaya penertiban sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, terutama di wilayah yang berpotensi rawan bencana.
“Intinya, pemerintah ingin lebih berhati-hati. Terutama untuk lokasi perumahan yang berisiko menimbulkan bencana seperti banjir dan longsor,” jelasnya.
Menurut Ujang, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pengembang baru yang akan membangun perumahan di kawasan rawan bencana. Sementara pembangunan perumahan di wilayah yang aman dan sesuai peruntukan tata ruang tetap dapat berjalan.
“Kalau lokasinya tidak rawan bencana, berada di zona yang diperbolehkan, atau lahan kuning sesuai peruntukannya, izin pembangunan tetap bisa diproses,” katanya.
Baca Juga:Update Kasus Endang Juta, Jaksa Bacakan Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Besok!Tasikmalaya Sudah Dipanggil Jawara, Tinggal Membuktikan Digitalnya Sampai ke Desa atau Berhenti di Panggung!
Ia menambahkan, setiap pengembang memang diwajibkan melakukan kajian mendalam sebelum membangun perumahan, termasuk kajian risiko kebencanaan, demi menjamin keselamatan penghuni di masa mendatang.
“Setiap rencana pembangunan harus melalui kajian menyeluruh. Jangan sampai setelah perumahan dibangun justru menimbulkan bencana yang membahayakan warga,” tegasnya.
Untuk perumahan yang sudah berjalan, Ujang menyebut perlu dilakukan langkah mitigasi apabila berada di kawasan yang memiliki potensi bencana alam.
“Mitigasi harus dilakukan, dikaji sambil mencari solusi terbaik agar risiko bencana bisa diminimalisasi,” ujarnya.
Terkait program nasional perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Ujang mengakui kebijakan tersebut berpotensi menghambat proyek yang masih dalam tahap pengurusan izin.
