Galian C Berizin di Pangandaran Hanya Ada Satu, Sisanya Dipastikan Ilegal

galian c pangandaran
Salah satu tambang galian c yang diduga ilegal di Padaherang tidak terdapat aktivitas, Kamis (18/12/2025). (IST)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pascapenutupan dua lokasi tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Kalipucang, sejumlah aktivitas penambangan serupa di Kecamatan Mangunjaya dan Padaherang dilaporkan ikut berhenti beroperasi.

Seorang warga berinisial Ef (24) mengaku telah menelusuri sejumlah titik tambang galian C yang diduga ilegal di Mangunjaya dan Padaherang. Ia menyebut aktivitas penambangan di beberapa lokasi kini tidak lagi berjalan.

“Saya lihat aktivitas galian c di Jangraga Mangunjaya sudah tutup, lalu yang di perbatasan Banjarsari, kemudian di Sukamaju dan yang di Padaherang berhenti beroperasi,” katanya saat menghubungi Radar, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga:Satu Nama Masuk Dua Kandidat Eselon II karena Berdasarkan Rumpun dan Manajemen TalentaPertashop Bantarsari Kota Tasikmalaya: BBM Lebih Dekat, Layanan Lebih Layak

Menurutnya, mobil truk maupun alat berat tidak terlihat di beberapa lokasi tambang tersebut. Namun, ia masih menemukan satu titik yang diduga menyembunyikan alat berat agar tidak terlihat dari jalan.

“Tetapi ada di satu titik yang alat beratnya sengaja disimpan di tempat yang tidak bisa dilihat langsung dari jalan,” ungkapnya.

Ef mengaku curiga dengan berhentinya aktivitas tambang galian C ilegal tersebut yang terjadi secara mendadak. Ia menduga hal itu berkaitan dengan penutupan tambang di Kalipucang yang dilakukan sebelumnya.

“Mungkin karena khawatir atau gimana, tiba-tiba berhenti saja, sejak kemarin ada penutupan di Kalipucang itu,” ujarnya.

Ia pun mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran. Menurutnya, keberadaan tambang ilegal tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ya kan gak berkontribusi buat masyarakat juga,” tuturnya.

Sementara itu, Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila, sebelumnya menyebutkan bahwa tambang galian C yang memiliki izin resmi di Kabupaten Pangandaran hanya satu lokasi, yakni di Kecamatan Cimerak.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada izin baru yang dikeluarkan untuk aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

“Belum ada lagi,” singkatnya.

Baca Juga:Menjahit Silaturahmi di Ruang Redaksi!Materi Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Tambang Galunggung dengan Terdakwa Endang Juta Kembali Ditunda

Sebelumnya diberitakan, dua tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Kalipucang ditutup oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Pangandaran. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar